Kasus Alexander Aan

Rabu, 18 Januari 2012, calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Alexander Aan, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bappeda Dharmasraya, Sumatera Barat, menulis statusnya di Facebook. Di dunia maya ia mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena ia melihat masih banyaknya kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup.

Alex Aan
Alex Aan
Karena statusnya di Facebook, Alexander Aan menghadapi ancaman Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Polisi juga menjerat pemilik akun Facebook Alex Aan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada tanggal 14 Juni 2012, Pengadilan Muaro Sijunjung menyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.