Budiman

Kasus Budiman

Budiman, seorang guru SMP di Kabupaten Pangkep harus ditahan karena memberikan kritik dan juga penghinaan terhadap Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid melalui Facebook.

Tanggal 4 Februari 2013 lalu dalam akun Facebook miliknya, Budiman menyebutkan bahwa Syamsuddin adalah bupati terbodoh di Indonesia. Komentar tersebut berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur yang sudah meninggal, lalu Budiman pun membandingkan kinerja Bupati yang lama tersebut dengan yang sekarang.

“Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia.” tulis Budiman di akun Facebooknya.

Budiman
Budiman
Bupati Pangkep, Syamsuddin merasa itu adalah sebuah penghinaan dan kemudian melaporkan Budiman ke Polres Pangkep. Esok harinya, Budiman ditahan. Kamis (7/2/2013) istri Budiman, Andi Rita memohon penangguhan penahanan Budiman yang dipenuhi oleh Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana. Namun karena massa pendukung Bupati melakukan kecaman atas penghinaan tersebut, Budiman memilih tetap berada di Polres Pangkep.


Menurut Deni Hermana, Budiman ditangguhkan penahannya karena telah bersikap kooperatif dan juga statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu seorang guru yang punya kewajiban untuk kembali mengajar. Tetapi Budiman masih dimintai wajib lapor.

Deni Hermana juga menambahkan bahwa Bupati Syamsuddin sudah memaafkan penghinaan tersebut, tetapi secara resmi belum mencabut laporannya di kepolisian. Budiman dikenai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3.