Kasus Yunius Koi Asa

Yunius Koi Asa, Direktur Yayasan Abdi Masyarakat dan Alam Lingkungan (AMAL) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polres Belu, 16 Maret 2013 lalu oleh Silverius Mau, koordinator Program Anggaran Menuju kesejahteraan (Anggur Merah).

Yunius dilaporkan gara-gara mengungkap kecurangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui jejaring sosial Facebook dan tiga media cetak harian lokal. Dalam tulisan di Facebook April lalu, Yunius juga membuat tulisan tambahan yang menjelaskan bahwa Silverius Mau adalah mantan narapidana, karena terlibat kasus korupsi pembangunan listrik tenaga mikro hidrolik di Haekesak ketika menduduki jabatan kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan Listrik Pedesaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu.

Yunius juga menyesalkan sikap polisi yang langsung menetapkan statusnya menjadi tersangka, padahal dirinya belum diambil keterangan apa-apa. Juga karena tidak menggunakan UU Pers, melainkan UU ITE.