Muhammad Arsyad

Kasus Muhammad Arsyad

Senin 9 September 2013, Muhammad Arsyad aktivis Garda Tipikor ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik Nurdin Halid di status BlackBerry Messenger miliknya. Arsyad ditetapkan tersangka setelah menuliskan di status BBM miliknya, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”

arsyadArsyad menjadi tersangka kasus ini sejak 13 Agustus lalu. Kasus ini dilaporkan Abdul Wahab, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar sekaligus orang dekat Nurdin Halid.


Arsyad juga dituduh telah menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber pada Obrolan Karebosi yang disiarkan langsung di Studio Celebes TV, Makassar, 24 Juni 2013. Padahal saat itu setelah siaran, Arsyad sempat dikeroyok oleh sekelompok orang. Pelaku pengeroyok sempat ditahan setelah beberapa hari buron. Namun hanya beberapa berselang, pelaku dikeluarkan dari sel tahanan.

Arsyad mendekam di penjara selama 7 hari, kemudian mendapat penangguhan penahanan setelah kasusnya menjadi sorotan media dan diadvokasi sejumlah organisasi.

 

Dalam persidangan kasus Arsyad, pada 28 Mei 2014, majelis hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh didampingi oleh R Bernadette Samosir dan Ansyar membebaskan terdakwa Arsyad dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim yang diwakili oleh Pontoh menyatakan selama proses persidangan jaksa tidak bisa membuktikan kebenaran status Black Berry Messenger (BBM), ‘No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!”.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa maka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Dan majelis Hakim memerintahkan supaya Arsyad dibebaskan dan segera dikeluarkan dari tahanan.”