973074-prison-bars

Kasus Haris Mushroomer

Kasus ini berawal dari diskusi di grup FB mengenai masalah kemiskinan di Kutai Timur. Bermula dari kutipan media nasional yang memuat pernyataan Bupati Kutai Timur Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.

Atas pemuatan artikel itu, Haris Mushroomer lalu berkomentar, “Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Bajingan”.

Tidak terima atas pencantuman komentar itu, Isran Noor bupati Kutai Timur memerintahkan Kabag Humas Setkab Kutim, Mukhtar, untuk membuat laporan di Polres Kutim mengenai pencemaran nama dirinya yang dilakukan oleh Haris Mushroomer pada 13 Maret 2014. Isi yang dilaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat 3, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Haris mengatakan sejauh ini dirinya belum ada dihubungi polisi maupun perwakilan Pemkab Kutim pascapelaporan ke Satreskrim Polres Kutim. Tribun pun bertanya, bagaimana pandangannya terhadap laporan Pemkab Kutim tersebut? Apakah siap menghadapinya, atau ada langkah-langkah lain yang dijajaki?

“Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil pihak Bupati Kutim dengan melaporkan kasus ini ke polisi. Karena kasus ini menjadi blunder bagi bupati sendiri. Saya malah berharap beliau memanggil saya untuk klarifikasi,” katanya, Minggu (16/3/2014).

“Bagi saya tidak ada masalah bila diproses secara hukum. Namun saya berharap penyelesaian secara kekeluargaan, sehingga bisa lebih menunjukkan bahwa bupati seorang pemimpin yang bijaksana,” katanya.

Haris mengatakan dirinya sebenarnya tidak menyesal atas kritik tentang kemiskinan yang disampaikan. Namun dirinya siap meminta maaf atas kata-kata kasar yang sempat terucap.

“Kalau soal sanggahan saya terhadap pernyataan bupati bahwa tidak ada orang miskin di Kutim, saya tidak akan tarik kritikan itu. Tapi soal kata-kata saya yang tidak pantas, saya siap meminta maaf. Saya tidak punya maksud dan tujuan untuk menghina bupati,” kata Haris.

Pada 17 Maret 2014, Satreskrim Polres Kutim telah menugaskan seorang personel ke Jakarta) untuk meminta keterangan pakar IT di Kementerian Kominfo RI.

 

Update: Pada 29 April 2014, tuntutan telah dibatalkan.
http://sapos.co.id/index.php/berita/detail/Rubrik/15/26273

Selasa, 29 April 2014

Isran Maafkan Penghina di Facebook

SANGATTA. Isran Noor, Bupati Kutim memaafkan dan menarik laporan dari kepolisian terkait komentar HM di Facebook yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan menghina Isran Noor. Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kutim Muchtar.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi surat HM tertanggal 17 Maret 2014 tentang permohonan maaf HM yang ditujukan kepada Bupati Kutai Timur serta pemerintah daerah yakni mengenai komentar dengan kata-kata yang mengandung “penghinaan” sehingga berbuntut diajukannya laporan ke polisi di Polres Kutim dengan Nomor Polisi LP/69/III/2014/Kaltim/Reskrim Kutim per tanggal 10 Maret 2014.
Dari permohonan tersebut, Bupati Kutim memberikan tanggapan bahwa setelah mempertimbangkan segala aspek khususnya memberikan pelajaran positif kepada masyarakat luas dalam rangka menyampaikan aspirasi dan pendapat secara bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pada prinsipnya pihaknya menyatakan menerima baik atas surat permohonan maaf dari saudara HM dengan syarat dan kondisi permohonan maaf tersebut dilakukan benar-benar dengan niat yang tulus dan rasa penyesalan terhadap kekeliruan yang dilakukan HM. Adanya kesanggupan HM untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudiaan hari.
Dalam suratnya juga, Isran mengatakan, pada hakikatnya Bupati Kutim tidak bersikap anti terhadap kritikan atau masukan yang datang dari masyarakat luas sepanjang kritikan dan masukan tersebut bersumber dari data dan dapat dipertanggungjawabkan serta di sampaikan dengan cara-cara santun dan sesuai dengan prosedur berlaku. Bahkan di katakannya, kritikan dan masukan seperti itu dinilai sangat membantu dalam upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat luas.
“Sesuai dengan Nomor 180/75/HK/IV/2014 per tanggal 21 April 2014 tentang surat tanggapan mengatakan kesediaannya untuk mencabut kembali atas laporan ke polisi yang telah diajukan. Sepanjang saudara HM telah memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana yang di syaratkan,”ujar Kabag Humas Muchtar membacakan surat balasan terhadap HM.

Referensi awalnya adalah kutipan dari media nasional yang memuat pernyataan Isran Noor bahwa setelah empat tahun memimpin Kutim, tidak ada lagi kemiskinan.

Nah, si terlapor yang akun FB-nya berinisial HM, memuat pernyataan kontra dengan pernyataan Bupati di media. Ia lalu berkomentar. Dan di ujung komentarnya ia menulis: “Banyak omong kosong saja itu Bupati, koar-koar di mana-mana. Bullshit itu Bupati Baxxxxxx,” kata pemilik akun tersebut. (*/dy/jpnn/agi)