arsyad-vonis

BREAKING NEWS: Tak Terbukti Mencemarkan Nama Baik, Arsyad Bebas

Dalam persidangan kasus Arsyad, pada 28 Mei 2014, majelis hakim yang diketuai oleh Rianto Adam Pontoh didampingi oleh R Bernadette Samosir dan Ansyar membebaskan terdakwa Arsyad dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis Hakim yang diwakili oleh Pontoh menyatakan selama proses persidangan jaksa tidak bisa membuktikan kebenaran status Black Berry Messenger (BBM), ‘No Fear Ancaman Nurdin Halid!!! Jangan Pilih Adik Koruptor!”.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan tuntutan Jaksa maka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Dan majelis Hakim memerintahkan supaya Arsyad dibebaskan dan segera dikeluarkan dari tahanan.”

Keputusan majelis hakim ini merupakan angin segar bagi rentannya kebebasan berekspresi online yang selama ini terancam oleh pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFENET turut gembira atas hasil keputusan pengadilan Makassar atas bebasnya Arsyad hari ini.