Kasus Meranti

Merasa terpojok dan terhina, pada 17 Juli 2014 Bupati Meranti Irwan Nasir ingin pembuat komentar pedas dalam akun facebooknya itu dicari dan diproses sesuai aturan berlaku dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Pencemaran nama diketahui sewaktu staf Humas Meranti membuka akun facebooknya. Bupati Meranti disebut tak ubahnya seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“PLN merupakan perusahaan negara pembohong. Apa bedanya Anda Irwan dengan PLN. Sama-sama pembohong, penipu dan ingkar janji. Jangan berlindung di balik pencitraan tak laku-laku,” begitu bunyi salah satu komentar seorang facebooker.

Ada beberapa komentar lagi yang di-posting. Secara keseluruhan memojokkan dan menagih janji Irwan sewaktu berkampanye. Tak hanya itu, seorang pengguna juga mengirimkan foto Irwan. Foto itu dirombak sedemikian rupa.