Kasus Florence Sihombing

Florence Sihombing, netizen di Yogyakarta, menghadapi tuntutan penjara 6 tahun dan denda 1 milyar setelah dipolisikan oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat/Jatisura atas tuduhan pencemaran nama dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE, juncto pasal 310 dan 311 KUHP. Peristiwa bermula pada hari Rabu, 27 Agustus 2014 di SPBU Lempuyangan Yogyakarta, saat Florence masuk ke tempat pengisian bensin mobil dan meminta petugas untuk mengisi bensin motornya dengan Pertamax 95. Karena kelakuannya, seluruh warga yang telah mengantri di SPBU pun langsung menyoraki gadis tersebut. “Huuuu, hoiii antre” kata seluruh warga kompak. Namun tampaknya sorakan warga tidak dihiraukan oleh gadis tersebut dan malah menminta petugas untuk tetap mengisi bensin motor milik dirinya. Petugas SPBU pun menolak untuk mengisi bensinnya karena takut warga marah karena kecemburuannya. Seorang petugas TNI yang menjaga SPBU pun segera mendatangi dan meminta gadis tersebet mengikuti antrean. Namun, gadis tersebut berusaha merayu untuk bisa diisi tapi personel TNI tetap melarangnya. Gadis tersebut pun langsung pergi meninggalkan SPBU dengan muka tidak ramah dan beberapa informasi mengatakan bahwa gadis tersebut melampiaskan kekecewaannya di jejaring sosial Path milik dirinya.

flo-path-screenshot

Di Path, Florence menulis:

“Jogja miskin, tolol dan tak berbudaya. Teman-teman jakarta-bandung jangan mau tinggal di jogja,”

“Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan. Diskriminasi. Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL.”

Apa yang ditulisnya di Path kemudian dicapture temannya dan disebarkan lewat twitter dan facebook. Dalam waktu cepat, menuai protes banyak orang. Florence kemudian minta maaf.

florence-maaf

Atas laporan LSM Jatisura, polisi DIY lalu dengan cepat melakukan penahanan yang diduga tidak beralasan. Florence Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh aparat kepolisian. Namun kemudian dibebaskan karena UGM meminta penangguhan penahanan. Florence juga disidang oleh Komite Etik Fakultas Hukum UGM. Ia mengaku sangat menyesal dan meminta masyarakat dapat memaafkannya.

Sultan Yogya dan pihak UGM juga berharap pelapor Florence Sihombing, yaitu LSM Jatisura, mencabut laporan ke Polda DIY.

Kasus ini telah dimediasi.

Update: 8 September 2014

UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara 1 semester untuk Florence Sihombing. (Baca: UGM Skors Florence Sihombing Satu Semester)

Pelapor tidak mencabut laporannya, Polda DIY terus meneruskan proses hukum kasus Florence. (Baca: “Florence Harus Dihukum Agar Ada Efek Jera”)