Kasus Dewi Persik

Dewi Perssik (Dewi Murya Agung) resmi dilaporkan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9). Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan Dewi Perssik karena mengaku telah dinikahi oleh Johnson Yaptonaga. Aduan Johnson tersebut dicatat dalam nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus 19 September 2014. Dewi Perssik dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 Ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang nomor 11 tentang ITE.

Dewi dilaporkan atas pengakuannya di beberapa media bahwa dirinya telah menikah siri dengan Johnson Yaptonaga, sementara Johnson mengaku dirinya telah berkeluarga dan tidak mengenal Dewi, hanya pernah bertemu beberapa kali saat ada acara dan Dewi Persik diundang sebagai penyanyi yang dia bayar.

Atas perkara ini, Dewi Persik akan dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.