Kasus Puniadi Makmurtama

Seorang pengguna Facebook di Bali, Puniadi Makmurtama, dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh tokoh dan prajuru Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Mereka melaporkan Puniadi ke Markas Polda Bali pada Jumat (12/9) lalu.

Tokoh dan prajuru Desa Adat Batur yang mendatangi Mapolda Bali sekitar 50 orang. Mereka dipimpin Jro Gede Batur Duuran (selaku pemucuk Pura Batur), Kasinoman, Guru Wayan Korlat, Kepala Desa Batur Selatan, Kepala Desa batur Tengah, dan Kepala Desa Batur Utara.

Dalam laporannya ke polisi, mereka mengatakan Puniadi telah melakukan pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur. Puniadi yang juga warga Desa Songan, tetangga Desa Batur tersebut dilaporkan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3.

Pelaporan tersebut bermula dari komentar Puniadi di group salah satu media online Bali, Metro Bali, di Facebook. Dalam komentarnya, Puniadi menuliskan kalimat berikut:

 

“Pura Batur juga pura hasil kecurangan. Ada sekitar 4 pura asli di sekitar Pura Batur yang dibuatkan pelinggih (pesimpangan) di Pura Batur. Pura terbesar adalah Pura Ulundanu Batur yang berlokasi di ujung utara Danau Batur di Songan. Kemudian ada Pura Tuluk Biyu di Puncak Gunung Abang, Pura Penulisan, dan Pura Pasek Kayuselem.

Akhir-akhir ini saya jadi geli melihat orang ramai-ramai berbondong-bondong sembahyang ke Pura Batur. Di dalam hati berpikir kapan ya Pura Besakih dan Uluwatu dibuatkan juga di sana.

Untuk rekan-rekan Metro Bali, saya berani mengingatkan Pura Batur itu pura KECURANGAN, hasil KELICIKAN orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik.”

Komentar tersebut ditulis pada 4 September 2014 pukul 10 malam. Esoknya, komentar tersebut sudah mendapat respon dari banyak orang. Ada yang mengancam, mendebat, atau bahkan mengancam secara pribadi. Puniadi pun menghapus komentar tersebut sekitar pukul 10 pagi pada 5 September 2014.

Namun, komentar tersebut dalam bentuk foto ternyata beredar di media lain, terutama BlackBerry. Pihak Desa dan Pura Batur kemudian melaporkan komentar tersebut ke polisi.

Juru bicara warga Batur, Wayan Absir, mengatakan kalimat Pura Batur sebagai ‘pura kecurangan hasil kelicikan orang-orang Batur, tetangga Jero Wacik’ inilah yang dipersoalkan krama Desa Adat Batur. “Kami merasa dibuat tidak enak, karena dianggap sebagai orang curang dan licik,” kata Wayan Absir sebagaimana ditulis NusaBali.

Selain itu, lanjut dia, kata-kata yang menyebut nama Jero Wacik (Menteri ESDM non aktif yang kini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 9,9 miliar) juga menjadi salah satu pertimbangan dibuatnya laporan ke Polda Bali.

Atas laporan tersebut, Puniadi terancam hukuman maksimal enam tahun.

Namun, hingga hari ini, Puniadi belum menerima panggilan dari Polda Bali. Menurut Puniadi, saat ini proses mediasi sedang berlangsung antara pihaknya dengan pelapor. Dia juga mengatakan bahwa masalah tersebut seharusnya cukup diselesaikan dengan klarifikasi bukan dengan melaporkan ke polisi.