Kasus Ronny Maryanto Romaji

Ronny Maryanto Romaji (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah) dilaporkan oleh Fadli Zon dan Kuasa Hukum ke Mabes Polri dengan pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Saat ini status sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ronny dilaporkan ke Pihak Kepolisian karena dia melaporkan Fadli Zon ke Bawaslu karena melakukan politik uang dalam kampanye Pilpres.

Kasus ini bermula dari informasi yang didapat Ronny Maryanto dari wartawan bernama Anton Sudibyo (Suara Merdeka) melalui BBM bahwa “Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-bagi Uang”. Dalam berita tersebut selama kampanye Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fadli diberitakan memberikan uang yang disawerkan pada beberapa orang yang mendekatinya. Kemudian Ronny Maryanto melaporkan dugaan pelanggaran politik uang tersebut ke email Panwas Kota Semarang dan email salah satu anggota.

Ronny Maryanto juga mencari barang bukti dengan mencari orang-orang yang menerima uang langsung dari Fadli Zon dan pamflet yang dibagikan selama kampanye. Namun dalam prosesnya, laporan tersebut tidak diteruskan. Alih-alih, Ronny dan 3 orang lainnya dilaporkan oleh Fadli Zon dan kuasa hukum Mahendrata dengan tindak pencemaran nama baik.