Kasus Sinky Suwaji

Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan pemerhati satwa Sinky Suwaji dilaporkan ke Polda oleh Rachmat Shah terkait pencemaran nama baik dengan statemen Walikota ke beberapa media yang melaporkan pengelolaan sementara KBS (Kebun Binatang Surabaya) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dari hasil KPK mengeluarkan kesimpulan persoalan pengelolaan KBS belum mencukupi bukti terjadinya tindak korupsi.

Dalam proses penyidikan, tuduhan pencemaran nama baik kepada terlapor Tri Rismaharini tidak terbukti. Namun untuk terlapor Sinky Suwaji terbukti dan oleh karenanya ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlapor Sinky terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan bukti-bukti dirinya memberikan statemen atau tulisan di Facebook. Tersangka dilaporkan dengan pasal pencemaran nama 310 dan 311 KUHP.