AJI Desak UU ITE Direvisi

AJI-desak-revisi-uuite

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mendesak agar pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008, khususnya dalam Pasal 27, yang menjadi pintu masuk kriminalisasi atas kebebasan berpendapat di internet.

“Undang-undang ITE tersebut membatasi kebebasan berpendapat di internet. Bukan hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga mengancam kebebasan pers di media internet,” ujar Ketua Umum AJI Suwarjono, dalam konferensi pers di Kantor AJI, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Menurut AJI, undang-undang ITE tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan ancaman bagi masyarakat umum pengguna jejaring sosial. Bahkan, UU ITE dapat digunakan untuk melaporkan produk pers yang dianggap menyalahi aturan perundangan.

Ada pun di Pasal 27 ayat 3 UU tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Sekretaris Jenderal AJI Arfi Bambani Amri mengatakan, UU ITE membawahi semua yang berbasis internet. Tidak tertutup kemungkinan pasal dalam UU tersebut dikenakan kepada produk pers.

“Sejauh ini terdapat berbagai aduan, misalnya pengaduan atas isi pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Bahkan, semua yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan pelapor, dapat dengan mudah bisa diadukan ke polisi,” kata Arfi.

Beberapa pengaduan mengenai isi pemberitaan di media internet, sebut Arfi, membuat takut para narasumber ketika diwawancarai oleh jurnalis dari media online. Para narasumber tersebut mengkhawatirkan pernyataannya diadukan ke polisi dengan alasan menyalahi UU ITE.

Menurut Arfi, pengaduan mengenai hal yang dianggap merugikan dalam internet seharusya diselesaikan dengan hukum perdata. Bagi produk pers, pengaduan seharusnya menggunakan delik pers, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com