Kasus Nando Irawansyah M’ali

laporanpelecehannyepi

Seorang pengguna Facebook dilaporkan ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin (23/3/15) lalu. Pemilik akun Facebook Nando Irawansyah M’ali dianggap telah melecehkan Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali.

Laporan disampaikan lima organisasi di Bali. Mereka adalah Komunitas Aliansi Pemerhati Sejahtera Masyarakat, Cakrawahyu, Forum Love Bali, Yayasan Jaringan Hindu Nusantara, dan Pusat Koordinasi Hindunesia Bali.

Mereka melaporkan Nando ke polisi karena yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat status yang dianggap melecehkan Hari Raya Nyepi dan umat Hindu di Bali. Nando dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut pasal tersebut, status Nando bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

“Kita harapkan ada penyelidikan lebih dalam. Apa ada orang lain di balik penulisan dan apa ada maksud tertentu. Kita memaafkan, tapi kita ikuti proses hukum yang berlaku,” jelas I Nyoman Pasek, perwakilan pelapor, kepada Tribun Bali.

Nando sendiri membuat status pada saat Hari Raya Nyepi (21/3/15). Di status Facebooknya, dia menulis kekecewaan karena tidak bisa menonton televisi. Pada saat Nyepi, semua siaran televisi di Bali memang dimatikan selama 24 jam. Nando, yang menurut akun Facebooknya berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lalu menuliskan kata-kata “f**** you Hindu”.

Pada hari itu juga, status tersebut tidak ada di dinding Nando. Hari ini, akun Nando sudah tidak bisa ditemukan di Facebook. Tiga hari setelah pelaporan, belum ada informasi di media massa sejauh mana kasus ini akan dilanjutkan.

Pelaporan terhadap Nando menambah daftar pengguna Internet yang dijerat dengan UU ITE terutama Pasal 27 ayat 3. Sebelumnya, ada akun Puniadi Makmurtama dilaporkan ke polisi dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE pada September 2014 lalu.

Puniadi dianggap telah melakukan pelecehan dan pencemaran kesucian Pura Batur melalui komentar di salah satu grup media online di Bali. Kasus ini tak jelas kelanjutannya sampai sekarang.

Kasus UU ITE lain di Bali adalah atas nama terdakwa Herrybertus Johan Julius Calame. Warga Singaraja, Bali ini dianggap telah mencemarkan nama baik Antonius Sanjaya Kiabeni dan dilaporkan ke polisi.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Johan pada 29 September 2011. Hakim menjatuhkan pidana penjara dua bulan terhadap Johan.

Namun, putusan PN Denpasar tersebut dibatalkan kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali 9 Januari 2012. Hakim PT Bali menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Hakim pun membebaskan terdakwa.