Kasus Rudy Lombok

Gara-gara mengkritisi kinerja pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) le­wat Facebook, Furqan Ermansyah yang memiliki nama akun facebook Rudy Lombok harus mendekam di tahanan Mapolda NTB, setelah dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB) pada 11 Mei 2015.

Pelapor yang memperkarakan dirinya yaitu Taufan Rahmadi , Ketua BP­PD NTB. Ia merasa dicemarkan nama baiknya karena Rudy Lombok membuat posting di Facebook sejak Januari 2015. Rudy mempermasalahkan sejumlah hal, yaitu pertama tentang video jalan-jalan pengurus BPPD NTB di Dubai Uni Emirat Arab. Kedua tentang, boar­ding tiket yang beda, dan ketiga adanya penyalahgu­na­an website. Dalam video jalan-jalan, misalnya. Rudi mengkritisi mengapa justru BPPD me­mamerkan video jalan-jalan pengurus BPPD yang dikemas dalam studi banding. Kritik yang lain tentang oknum BPPD yang menjual paket wisata di website BP­PD (iklan). Menurut Rudi, si­tus BP­PD tidak sepantasnya men­cari profit.

Polisi sendiri telah memeriksa 3 orang saksi ahli yang berkesimpulan bahwa apa yang ditulis Rudy mengacu kepada penghinaan.

Perkembangan terakhir, Taufan Rahmadi mengakui lewat SMS telah memaafkan Rudy Lombok dan Taufan juga mengatakan sedang mengupayakan agar penahanan Rudy ditangguhkan.

“Kami sudah memaafkan saudara Rudi Lombok. Saya sendiri sudah menandatangani surat penangguhan penahanan kepada pihak penyidik dan terus melakukan upaya keringanan untuk saudara Rudi,” ujar Taufan lewat SMS.

Hingga akhirnya penangguhan dilakukan, Rudy sudah merasakan 12 hari ditahan di Mapolda NTB. Meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum Rudy tetap berjalan. Rudy masih berstatus tersangka.