Kasus Imelda Syahrul Wahab

Polisi Resor Ponorogo mengusut Imelda Syahrul Wahab (24) pegawai bank swasta, warga Kabupaten Ponorogo, karena membully Brigadir Dua (Bripda) Aris Kurniawan anggota Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) dengan meme.

Meme itu disebarkan di media sosial facebook (medsos fb) dan dianggap melakukan pencemaran terhadap anggota Polantas Resor Ponorogo karena dipasang foto Bripda Aris Kurniawan yang dimodifikasi.

Hasil gelar perkara pada kejadian itu, pelaku patut diduga melanggar ketentuan Pasal 32 KUHP ayat (1) dan UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Dalam pasal yang disangkakan itu, setiap orang atau publik dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi dan melakukan transmisi suatu foto elektronik dan atau dokumen elektronik, diancam pidana delapan (8) tahun dan denda Rp 2 milyar.”