Kasus Saiful Anam

Saiful Anam adalah ketua Serikat Buruh Bumi Manusia (Sebumi) di PT. Nanbu Plastics Indonesia. Pada saat kasus berlangsung, ia sedang memperjuangkan buruh kontrak untuk statusnya, karena perusahaan mengenakan aturan kontrak yang berlawanan dengan UU No.13 Th. 2003 pasal 59 mengenai PKWT dan pekerjaan tetap. Persoalan ini masih berproses di Disnaker bekasi dan tambahan ke Ombudsman wilayah jawa barat. Sebelum tanggal 27 November 2015, Saiful sudah sering menyatakan ke pihak managemen perusahaan bahwa pada saat sedang diperselisihkan Perusahaan dan buruh harus tetap menjalankan kewajibannya sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan. Namun perusahaan bersikap lain saat kejadian tanggal 27 November 2015 ada salah seorang yang berkasus telah diusir secara paksa di hadapan Saiful dengan alasan dia sudah habis kontrak, buruh tersebut bernama Kartini. Lalu kejadian tersebut diungkapkan di status FB pada tgl 30 November 2015.

“Kartini, ya Kartini bagian QC PT. Nanbu, telah diusir secara paksa oleh orang-orang yang dibutakan hatinya,ia hanya menuntut apa yang tertuang di Undang Undang, ia tetap tegar dan tetap akan melawan akankah kalian diam wahai buruh nanbu atas ketidak adilan ini? apakah kalian sudah tinggal di surga yang didalamnya tidak ada anak yatim, bahkan pengemis yang mengusik. Bukankah kalian pernah merasakannya ? Aku tunggu aksi-aksi kalian, besok ada solidaritas ke PT. Hitech untuk pembebasan buruh kontrak, aku turut serta kalian bagaimana?”

Isi status tersebut di atas pada dasarnya hanyalah ajakan kepada anggota SEBUMI untuk lebih peduli pada nasib buruh kontrak yag hak-haknya telah dirampas oleh pengusaha. Sekaligus ajakan aksi solidaritas ke pabrik lain yang sedang mengalami masalah serupa, yaitu pelanggaran PKWT (kontrak), di PT Hi-Tech Ink.

Karena status itu ia dituntut oleh perusahaan. Saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan polisi.