Kasus Mashudi

Mashudi, guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Maret karena mengirim pesan singkat (SMS) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Mashudi kesal terhadap Yuddy yang berjanji akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Mashudi yang telah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer tak juga diangkat menjadi PNS.

Hingga akhirnya Mashudi mengirim SMS ke Yuddy Chrisnandi saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada 10-12 Februari yang berujung pada jeruji besi.

“A** Yudi go**** jadi menpan rusak. Kami bisa hilang kesabaran, tak bantai nanti dan keluargamu! Hati-hati ini akan jadi kenyataan.”

Mashudi mengirim SMS sebanyak 20 kali kepada Yuddy namun tak digubris, hingga akhirnya kembali mengirim SMS yang ke-21 kali dan dijawab oleh staf khusus Yuddy.

SMS balasan yang diterima Mashudi dari staf khusus tersebut dinilai memancing Mashudi untuk melemparkan kata-kata kasar. Mashudi dituduh sebagai calo PNS dalam balasan SMS-nya.

Pasal yang disangkakan kepada Mashudi adalah pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

Setelah ramai pemberitaan di media, tanggal 10 Maret 2016 Menpan Yuddy Chrisnadi menarik aduan dan Mashudi dilepaskan dari tahanan Polda setelah 7 hari diperiksa.

http://nasional.kompas.com/…/Menteri.Yuddy.Diteror.Oknum.Te…

http://m.okezone.com/…/kirim-sms-ke-menteri-guru-honorer-di…

http://m.detik.com/…/sakit-hati-motif-guru-honorer-kirim-an…