Kasus Nanda

Nanda Feriana, mahasiswi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, harus berurusan dengan hukum setelah status panjangnya di laman Facebook pada 27 September 2016 berujung pada pelaporan dirinya ke polisi oleh Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh Dwi Fitri, menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE pada 6 Oktober 2016.

Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe telah meminta keterangan Nanda Feriana pada Rabu, 19 Oktober 2016 tanpa didampingi pengacara. Dalam pemeriksaan sebagai saksi itu, ada 20 pertanyaan seputar curhatan di Facebook Nanda.

Nanda menulis kekesalannya di Facebook pada 27 September lalu dengan judul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman”. Dalam status ini, ia menceritakan soal ada dugaan upaya penggagalan dirinya untuk di yudisium. Diakuinya bahwa ia menulis karena kesal dan mengaku tidak ada respons yang memuaskan dari pihak kampus. Status itu akhirnya menjadi viral. Ia akhirnya diizinkan mengikuti yudisium.

Menyadari kemungkinan telah menyinggung sang dosen, Nanda memohon maaf melalui akun Facebook dan melalui pertemuan khusus yang difasilitasi oleh pihak fakultas. Terakhir Nanda membawa serta ibundanya serta Teungku imum kampungnya datang ke rumah sang dosen untuk meminta maaf tapi mendapat tanggapan negatif.

Bahkan Nanda mengirimkan surat permohonan maaf kepada sang dosen. Namun semua itu belum mampu memberi solusi. Nanda tetap dilaporkan ke polisi oleh dosen tersebut. Pada pertemuan mediasi, dosen meminta Nanda meminta maaf selama 4 hari berturut turut di koran, yang kemudian dikurangi lagi menjadi 2 hari berturut-turut di koran lokal.

Mediasi menempuh jalan buntu. Akhirnya persidangan kasus ini mulai dilangsungkan sejak 23 Februari 2017 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Pada sidang tuntutan yang dilakukan 10 Juli 2017, Nanda Feriana dituntut 6 bulan penjara.

Pada sidang putusan 22 Agustus 2017, Nanda Feriana diputuskan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik. Menurut, hakim tulisan terdakwa yang diposting ke Facebook beberapa waktu lalu tidak mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, tapi itu kritikan supaya birokrasi di Unimal tersebut lebih baik.

Karena itu hakim memutuskan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik, harkat dan martbat Nanda kepada keadaan semula.

Materi amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim M Yusuf SH didampingi dua hakim anggota, M Kasem SH dan Mukhtari SH, dalam sidang pamungkas kasus di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AL Muhajir SH, dan dua pengacara Nanda, M Yusuf Ismail Pase MH dan Fakhrial Dani MH.