Kasus Muhamad Labantu

Sepuluh anggota DPRD di Kabupaten Gorontalo melaporkan Muhamad Labantu, seorang Aparat Sipil Negara (ASN) pada Jumat kemarin karena statusnya terkait penyaluran bantuan untuk korban banjir dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ML dilaporkan telah menulis status di akun Facebooknya pada 5 November untuk membela diri setelah dia ditegur anggota DPRD karena keterlambatan bantuan terhadap korban banjir di kabupaten tersebut. ML yang adalah juga anggota tim siaga banjir, tidak menyebut nama dalam statusnya melainkan hanya menulisnya dengan nama oknum.

“Kami sebagai anggota tim siaga banjir dan [Kampung Siaga Bencana] juga manusia, Pak. Kami meninggalkan keluarga, tugas rutin kami, kegiatan harian, dan menghabiskan waktu personal kami untuk membantu korban banjir. Apakah adil jika anggota DPRD memperlakukan kami seperti ini?” tanya ML di akun Facebooknya.

Syahmid Henu, juru bicara DPRD Gorontalo mengatakan, dia telah diserang akibat status tersebut. “Saya telah dirundung lewat Facebook,” katanya.

Syahmid menambahkan pada 5 November dia melihat seorang anggota tim siaga banjir membagikan mie instan dan beras di Desa Datahu, daerah Tibawa, tidak jauh dari rumahnya. Dia mendekati anggota tim tersebut dan bertanya kenapa bantuan tersebut baru sampai padahal banjir sudah terjadi pada 26 Oktober.

“Dia tidak menjawab pertanyaan saya dan justru menjawabnya lewat Facebook,” kata politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Dikutip dari media lokal, ML mengatakan alasan dia menulis status tersebut setelah beberapa temannya mendorongnya untuk membela tim. Dia mengatakan tidak ada keterlambatan penyaluran bantuan.

Sumber The Jakarta Post.