Kasus Yusniar

Kasus ibu Yusniar ini bermula dari kisruh rebutan warisan. Perebutan warisan ini sudah berlangsung lama, dan awal tahun ini mulai memanas. Pihak yang bersengketa menyewa ratusan orang untuk merusak rumah yang ditempati ibu Yusniar dan keluarganya. Aksi perusakan ini terjadi pada 13 Maret 2016 dan berusaha merusak rumah yang ditempati ibu Yusniar.

Di antara yang merusak, ada seseorang yang berteriak, “Saya anggota DPRD! Saya pengacara!” Pria inilah yang belakangan diketahui bernama Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kab. Jeneponto.

Sudirman Sijaya memang memiliki hubungan kerabat dengan yang bersengketa, namun warga dan Ibu Yusniar sendiri tidak tahu siapa dia. Aksi itu  tidak berlangsung lama karena dicegah polisi dari Polres Tamalate.

Tanggal 14 Maret 2016, ibu Yusniar mengunggah status di Facebook-nya:

“Alhamdulillah Akhirnya selesai Juga Masalahnya. Anggota DPR t*lo, Pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng..”
Sebenarnya, ibu Yusniar dan Sudirman Sijaya tidak berteman di Facebook. Namun status yang dibuat ibu Yusniar itu kemudian di-capture sama seseorang yang kemudian meneruskannya ke Sudirman Sijaya.

Pada 15 Maret 2016, Sudirman Sijaya resmi melaporkan ibu Yusniar ke polres Tamalate  atas tuduhan pencemaran nama baik. Kepadanya dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Lalu pada 24 Oktober 2016 ibu Yusniar resmi ditahan kejaksaan dan menjalani persidangan perdana mulai 3 November 2016.

Pada sidang 23 November 2016 majelis hakim memutuskan menerima penangguhan penahanan Yusniar.

Setelah 30 hari ditahan di Rutan Kelas I Makassar, pada 24 November 2016 Yusniar dilepaskan dari tahanan dan menjadi tahanan kota.

KRONOLOGI:

13 Maret 2016: Yusniar menjadi saksi mata ketika serombongan orang (diduga mencapai 100 orang) hendak merusak rumahnya. Salah seorang dari mereka mengaku anggota DPRD.

14 Maret 2016: Yusniar membuat status no mention di Facebook (karena memang dia tidak tahu nama si anggota dewan tersebut).

15 Maret 2016: Yusniar dilaporkan Sudirman Sijaya, anggota DPRD yang merasa sakit hati akibat status Yusniar.

24 Oktober 2016: Yusniar resmi menjadi tahanan kejaksaan.

3 November 2016: Sidang perdana kasus Yusniar dimulai di Pengadilan Negeri Makassar.

23 November 2016: Majelis Hakim menerima penangguhan penahanan Yusniar

24 November 2016: Yusniar dilepaskan dari Rutan Kelas I Makassar dan menjadi tahanan kota.

8 Februari 2017: Yusniar dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Neng Marlinawati di Pengadilan Negeri Makassar.

11 April 2017: Sidang putusan kasus Yusniar.