Kasus Otto Rajasa

Berawal dari postingan Dokter Otto Rajasa di Facebook yang berpendapat bahwa ibadah haji bisa dilakukan di Jakarta untuk yang tidak mampu, persekusi pun menimpanya. Bahkan, postingan pada Jumat, 4 November 2016, ketika di Jakarta berlangsung demonstrasi, yang dilakukan seorang dokter yang bekerja di sebuah perusahaan asing di Balikpapan ini berujung kriminalisasi.

Pemenjaraan dilakukan setelah terjadi mobilisasi massa yang menuntut agar dr. Otto ditahan. Saat ini dr. Otto dipenjara di Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Balikpapan.

Dr. Otto dijerat Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara enam tahun, dan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejak Desember 2016 ketidaksukaan beberapa pihak terhadap Otto Rajasa dan postingannya tersebut berlanjut dengan proses pemanggilan terhadap Otto oleh MUI atas laporan Trimuji dan H Indra. Meski dr. Otto sudah meminta maaf, keduanya bersama warga lainnya tetap melaporkan dr. Otto ke Polres Balikpapan.

Tidak berhenti di situ, keduanya melaporkan dr. Otto ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan lantas bersurat ke pihak perusahaan dr. Otto bekerja. Tujuan mereka agar Otto dikeluarkan dari tempat kerjanya. Dr. Otto pun mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Mobilisasi massa juga terjadi dalam persidangan kedua, karena dalam persidangan pertama massa yang demonstrasi “terkecoh” datang setelah sidang bubar. Sejak persidangan kedua inilah status dr. Otto sebagai tahanan kota berubah. Ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH mengatakan, terdakwa mulai ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Balikpapan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2017. Alasannya, terdakwa Otto dikhawatirkan akan melarikan diri selama menjalani penuntutan dan pemeriksaan selama persidangan.

Kuasa hukum dokter Otto, Mulyati SH CIL dan Yeni Yulianti Santi SH, mengungkapkan selama berada di dalam rutan kliennya kerap mendapat ancaman pembunuhan. Bentuk-bentuk ancaman terhadap Otto yang dilakukan para penghuni rutan mulai dari pemukulan hingga akan dibunuh. Ironisnya, warga binaan yang melakukan intimidasi itu mengaku disuruh seseorang.

Karena itu kuasa hukum berencana mengajukan pengalihan tahanan. Namun, dr. Otto sendiri menolaknya.

KRONOLOGI KASUS

4 November 2016
Dokter Otto Rajasa menulis pendapatnya di wall Facebook untuk mengomentari pernyataan di media dari para demonstran aksi 411 yang menyamakan aksi 411 sebagai ibadah haji. Ia kemudian menulis ibadah haji tak harus lagi ke Mekkah, cukup di Jakarta saja. Setelah ditegur, postingan tersebut akhirnya dihapus kurang lebih 2-3 jam setelah diposting.

10 November 2016
Tri Muji Sulistianto dan H Indra mengadukan dr. Otto ke pihak perusahaan dr. Otto bekerja agar dr. Otto dipindah atau dikeluarkan dari tempat kerjanya. Akibatnya Dr. Otto mengundurkan diri dari pekerjaannya.

17 Desember 2016
Tri Muji Sulistianto dan Andriyuningsih melaporkan dr. Otto ke Polres Balikpapan dengan melaporkan postingan tentang aksi 411 itu berikut 2 postingan lain yang dibuat dr. Otto pada 14 Juni 2017 tentang persoalan orang kafir dan 4 Juni 2016 tentang puasa pada anak-anak. Mereka meminta dr. Otto Rajasa dijerat dengan Pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 156 (a) KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

21 Desember 2016
Dokter Otto Rajasa dipanggil MUI Balikpapan setelah menerima screenshot postingan tersebut dari Andriyuningsih. Dalam pertemuan tersebut dr. Otto telah meminta maaf dan kasus dianggap selesai.

14 Februari 2017
Polda Kaltim menetapkan dr. Otto sebagai tersangka. Namun istri dr. Otto kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan selanjutnya menjadi Tahanan Kota.

15 Februari 2017
Tri Muji Sulistianto dan H Indrawan melaporkan dr. Otto ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan.

17 Mei 2017
Persidangan pertama dr. Otto dimulai di PN Balikpapan dan berlangsung selama 30 menit. Sempat datang rombongan massa yang bermaksud untuk mendesak persidangan, tetapi sidang telah lama selesai dan massa tersebut menemui ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH.

23 Mei 2017
Kembali terjadi mobilisasi massa dalam persidangan kedua dr. Otto dengan tujuan mendesak dr. Otto dihukum seberat-beratnya.

Akhirnya Ketua Majelis Hakim Aminuddin SH MH mengatakan terdakwa mulai ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Balikpapan. Alasannya, takut melarikan diri selama menjalani penuntutan dan pemeriksaan selama persidangan.

23 – 27 Mei 2017
Selama berada di dalam rutan, dr. Otto mendapat ancaman pembunuhan. Bentuknya mulai dari pemukulan hingga akan dibunuh atas suruhan seseorang. Mulyati SH selaku kuasa hukum dr. Otto berencana mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Namun, dr. Otto sendiri menolaknya.

29 Mei 2017
Kuasa hukum mengajukan permohonan Pengalihan Penahanan dan selaku turut menjamin ketua IDI Cabang Balikpapan,dan istri terdakwa.

14 Juni 2017
Kuasa hukum menghadirkan 2 saksi ahli di bidang agama KH Imam Nakhe’i dan ahli bahasa Yamin

21 Juni 2017
Kuasa hukum menghadirkan 3 saksi ahli di bidang agama Islam Rumadi Ahmad, bidang ITE Sigit Widodo dan bidang Hukum Pidana Eva Ahjani Zulfa.

10 Juli 2017
JPU Rahmad Isnaini, SH. MH. menuntut terdakwa dr. Otto dengan tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sampai sekarang sidang masih berlanjut.