[Rilis Pers] Waspadai Aksi Persekusi Efek Ahok

Jakarta, 27 Mei 2017 – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET)  – sebuah jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara – meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect). Tindakan persekusi ini sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.

Persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama/Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Lal setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial.

Persekusi ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama
2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah
3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa
4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law).

Apabila menemukan posting menodai agama atau ulama:
1. Melakukan somasi
2. Melakukan mediasi secara damai, bukan digruduk massal
3. Bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi
4. Mengawasi jalannya pengadilan agar adil

SAFEnet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:

* Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi)
* Tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum
* Tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah
* Terancamnya nyawa target karena tindakan teror
* Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum

Oleh karena itu, SAFEnet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus
:
1. Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
2. Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
3. Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.

Jakarta, 27 Mei 2017
SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network