[Rilis Pers] Bebaskan Otto dari Kasus Penodaan Agama

Seorang dokter di Balikpapan bernama dr. Otto Rajasa menjadi salah satu dari orang-orang yang menjadi korban aksi persekusi Efek Ahok.

Sejak awal, dr. Otto menjadi target kebencian karena pendapatnya di media sosial yang cukup kritis terhadap arus dan dukungan politik seputar pilkada di DKI Jakarta. Ketika akhirnya ia menuliskan komentar di wall Facebook menyikapi aksi massa besar-besaran, akhirnya ia diseret ke pengadilan dengan sangkaan melakukan penodaan agama.

Penggiringan opini disertai mobilisasi massa yang menuduh dr. Otto menista agama dilakukan secara sistematis dengan target agar perusahaan tempatnya bekerja mengeluarkan dr. Otto dan merampas hak dan kebebasan fundamentalnya: berpendapat. Tentu saja, target utama pihak-pihak yang memobilisasi adalah penahanan dr. Otto. Tidak cukup sampai di situ, intimidasi pun kerap didapat dr. Otto. Bahkan selama di tahanan dr. Otto diancam akan dibunuh.

Bukti-bukti di persidangan terungkap satu demi satu dan setidaknya ada 3 alasan bahwa dr. Otto Rajasa tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan:
1. Postingannya berbentuk kritik sosial/satir. Menurut ahli bahasa dan ahli agama, apa yang disampaikan dr. Otto tidak termasuk dalam penodaan agama.
2. Tidak adanya unsur “ditujukan” untuk menodai agama. Dalam persidangan, ahli pidana berpendapat unsur “dengan sengaja” tidak boleh dilepaskan dari konteks “ditujukan” dan apa yang disampaikan dr. Otto tidak ditujukan untuk menodai agama.
3. Tidak adanya bukti yang kuat. Dalam persidangan, bukti yang diajukan hanya berupa screenshot yang disodorkan oleh Andriyuningsih dan tidak pernah diperlihatkan postingan yang dianggap menodai agama karena telah lama dihapus oleh dr. Otto. Karena itu, maka dr. Otto Rajasa sebaiknya segera dibebaskan demi hukum.

Lihat selengkapnya kronologi kasus Otto Rajasa.

Bagi yang peduli pada kasus ini, bisa ikut menandatangani petisi #BebaskanOtto di bit.ly/bebaskanotto

#BebaskanOtto