[Rilis Pers] Konsumen Dijerat UU ITE Saat Curhat Di Internet

Curhat di Blog Kerugian Yang Dialaminya Saat Membeli Apartemen, Stand-up Comedian Acho Diadukan Pengelola Apartemen Green Pramuka Telah Memfitnah

Jakarta, 5 Agustus 2017 –  Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata… Ironis. Itulah yang dialami Acho, nama panggilan dari stand-up comedian Muhadkly MT yang menulis kerugian yang dialaminya saat menjadi penghuni unit apartemen di Green Pramuka Apartemen sejak tahun 2014. Seperti konsumen lain yang membeli apartemen, Acho berharap ia bisa memiliki tempat hunian yang nyaman sesuai janji pengelola untuk menjadikan area apartemen yang dihuninya menjadi kawasan ruang terbuka hijau. Namun karena Acho merasa ada ketidak konsistenan dari janji yang dibicarakan kepadanya saat awal membeli apartemen tersebut dengan kondisi yang dialaminya, kemudian Acho menulis kerugian yang dialaminya sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka di blog muhadkly.com yang dikelolanya pada 8 Maret 2015.

Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar.

Acho juga paling tidak dua kali memosting di twitter, yaitu pertama untuk merespon berita media massa mengenai pungli di Green Pramuka Apartemen. Dan kedua juga memosting jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter.

Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

Upaya mediasi sudah diupayakan oleh Acho ke pihak pengelola, namun surat dan telpon untuk meminta mediasi malah dibalas dengan penolakan.

Pada Senin, 7 Agustus 2017, berkas lengkap kasus Acho akan dilimpahkan dari pihak penyidik ke Kejaksaan. Artinya sebentar lagi, Acho akan menjalani proses persidangan.

Kasus yang menimpa Acho adalah salah satu bukti konsumen yang sebenarnya dirugikan malah bisa dipidanakan dengan pasal represif dalam UU ITE dan ini membuktikan keganasan UU ITE dalam mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Digerakkan atas rasa keadilan, LBH Pers dan SAFEnet menyatakan bahwa:

Pertama, Perbuatan yang dilakukan oleh Acho merupakan bentuk penyampaian pendapat yang legal, ia sedang mengangkat permasalahan pengelolaan di Apartemen Green Pramuka dengan cara yang proporsional disertai bukti-bukti yang kuat.

Kedua, Perbuatan Acho mewakili kepentingan umum dan para penghuni apartemen yang juga dirugikan atas permasalahan pengelolaan yang terjadi. Ia tidak melakukannya untuk memfitnah apalagi mencemarkan nama baik, melainkan sedang mengungkap kebenaran untuk kepentingan publik.

Ketiga, Perbuatan Acho merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh pasal 28 F UUD dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Bunyi pasal 28 F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dalam Pasal 310 Ayat (3) KUHP tertulis: “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

Maka mengacu pada isi konstitusi dan aturan perundangan, jelas bahwa Acho sebagai konsumen dan pembeli unit apartemen di Apartemen Green Pramuka bukan dengan sengaja sedang melakukan tindak fitnah dan pencemaran nama baik, namun sedang mengungkap kebenaran demi kepentingan publik dengan cara mencurahkan yang dialami di blog pribadi dan akun media sosialnya.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dan SAFEnet menyesalkan pemaksaan kasus ini hingga sampai ke tahap P21 karena kasus Acho ini jelas tidak layak disidangkan dan tidak ada unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukannya. Oleh karena itu kami mendesak:

1. Kapolda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus Acho ini karena tidak layak untuk dilanjutkan.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
3. Komnas HAM untuk memberi perhatian pada kasus ini dan kasus ITE secara umum, di mana hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat justru dilanggar dan dikekang oleh pasal yang karet dan represif.

Jakarta, 5 Agustus 2017
Lembaga Bantuan Hukum Pers
SAFEnet – Southeast Asia Freedom of Expression Network