Ajakan Menulis #KamiBersamaDandhy

“Di sinilah masalah UU ITE muncul. Ketika pasalnya digunakan untuk mengirim para pengeritik konstruktif ke penjara maka pemerintahnya tak ubahnya dengan Orde Baru. Dan kondisi ini akan menyebarkan ketakutan kepada para intelektual di negeri ini dan bisa membuat orang tiarap. Ini tentu saja bukan cerminan negara demokratis.

Ciri negara demokratis adalah tidak ada orang yang berpendapat dan berekspresi dikirim ke penjara karena dianggap kriminal. Sebab ia tidak mencuri sesuatu dan membunuh seseorang. Orang yang berpendapat membutuhkan perdebatan atau diskusi yang terbuka dan hangat untuk kesempurnaan jalannya demokrasi.”http://nuwobalak.id/2017/09/08/ddl-uu-ite-dan-kontrol-sosial/

“Dandhy menggunakan platform jurnalisme advokasi dalam ekspedisinya. Dari perjalanan itu, kita bisa melihat bagaimana Dandhy yang juga penulis buku “Indonesia for Sale” dan “Jurnalisme Investigasi” itu, menghasilkan karya-karya dokumenter yang banyak dijadikan sebagai simbol melawan ketidakadilan terhadap kaum marginal. Beberapa karya dari sekian banyak karya yang telah ia buat adalah; Samin vs Semen, Kala Benoa, The Mahuzes, Baduy, Rayuan Pulau Palsu, dan Jakarta Unfair.

Tapi Dandhy kini diperhadapkan dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian berdasarkan UU ITE, dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Apa yang dilakukan oleh mereka yang mengaku pejuang demokrasi terhadap Dandhy ini justru membahayakan demokrasi itu sendiri. Represifitas yang dilakukan oleh negara terhadap Dandhy dan terhadap aktivis-aktivis lainnya, yang dahulunya dilakukan dengan cara-cara penghilangan nyawa, penculikan, kini berubah wujud dengan cara memenjarakan pendapat, memenjarakan kebebasan berpikir warga negaranya. UU ITE lewat pasal pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian, telah menunjukkan ketidakwarasan kita dalam berdemokrasi.

Namun sesungguhnya, seperti kata Gus Dur, mereka yang suka menggunakan pasal karet karena merasa namanya tercemar, merasa terhina, sebenarnya adalah orang-orang amatiran.”http://degorontalo.co/gus-dur-munir-dan-dandhy-dwi-laksono/

Ayo, ikut menulis seperti mereka! Bukankah banyak yang kenal Dandhy secara personal dan bukankah banyak dari kita yang peduli persoalan UU ITE?

Selamatkan demokrasi negeri ini! Ini bukan sekedar hanya membela Dandhy, tapi memperbaiki iklim kebebasan ekspresi di negeri ini.

Silakan menulis di manapun, sependek atau sepanjang apapun. Ungkapkan dengan jelas apa yang menjadi keresahan teman-teman.