Kasus Rusdianto

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan Rusdianto Samawa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lewat laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Rusdianto dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook ‘Rusdianto Samawa Tarano Sagarino’ dan akun Youtube ‘Rusdianto Samawa’ dengan mengatakan pelarangan kapal cantrang bukan karena merugikan negara, tapi untuk menguntungkan bisnis yang dikelola Susi Pudjiastuti.

Ia memosting video dengan judul “Susi Musuhi Nelayan Cantrang, Padahal Ramah Lingkungan, Pesaing Bisnis Ya Buk”

Rusdianto juga dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).