Kasus Stanly

Stanly Handry Ering, dosen di Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado (Unima), telah dua kali berhasil mengungkap praktik pemalsuan ijazah di civitas akademika Unima.

Kali pertama, pada Mei 2016 ketika Stanly mengungkap Penerbitan Ribuan Ijazah Strata 1 & Strata 2 palsu lewat kegiatan Kelas Jauh Program S1 di seantero Papua dgn motivasi mengeruk dana Otonomi Khusus Papua. Atas pengungkapan kasus tersebut, Rektor Prof Dr Philoteus Tuerah, DEA dicopot jabatannya sebagai Rektor Unima disertai dgn Pencopotan Jabatan Akademik Profesor/GB terhadap Rektor, Pembantu Rektor 1 & 2.

Namun ia juga tengah dilaporkan oleh mantan rektor Prof. Dr. Philoteus Tuerah dengan aduan pencemaran nama sesuai pasal 311 ayat 1 KUHP dan pasal 316 KUHP. Kasus pencemaran atau penistaan dengan tulisan kepada Tuerah bermula saat Stanly membeberkan beberapa temuan terkait dugaan gratifikasi mobil dari Bank Tabungan Negara (BTN) pada Unima. Unima melakukan dua kali MoU dengan BTN dan dan menerima lima mobil mewah yang diberikan dalam tiga tahap.

Pada Februari 2011, Stanly kemudian membuat laporan tentang Tuerah yang menerima lima unit kendaraan dari BTN yang telah digunakan secara pribadi oleh Tuerah. Ini dilaporkan Stanly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Stanly juga membuat laporan melalui media massa dan elektronik juga menyebarkannya kepada mahasiswa.

Setelah Stanly melaporkan ke KPK mengenai penggunaan pribadi yang dilakukan Tuerah atas bantuan hibah BTN, KPK langsung memeriksa. Akan tetapi, KPK tidak menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang sesuai dengan yang dilaporkan Stanly. Akibat perbuatan Stanly itulah, Tuerah merasa tercemar nama baiknya.

Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2011 mendakwa Stanly Ering terbukti bersalah melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP dan pasal 316 KUHP. Amar putusan Pengadilan Negeri Tondano sudah keluar sejak 13 Desember 2011 yang menyatakan Ering terbukti secara sah dan meyakinkan telah menistakan nama Tuerah. Dirinya divonis lima bulan penjara dan dibebankan biaya perkara Rp 2.500. Putusan ini diperkuat dengan  amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2165K/PID/2012 tanggal 23 Juli 2013 atas kasasi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Rektor Unima Prof Dr Ph Tuerah MSi DEA.

Hukuman tersebut baru dilaksanakan pada 30 Mei 2017 bersamaan dengan upaya Stanly mengangkat laporan bahwa Rektor Unima Julyeta Runtuwene telah menggunakan ijazah palsu dan penyetaraan Ijazah Doktor yang tidak sah dan pengguna Jabatan Akademik Profesor palsu pada Maret 2017.

Pada 21 Maret 2017, saat ia masih menjalani bulan ketiga putusan kasus pertama di Lapas Kelas 2B Tondano Papakelan, Stanly dilaporkan lagi oleh rektor baru Unima Julyeta Runtuwene yang juga merupakan Istri Walikota Manado Vicky Lumentut dengan alasan pencemaran nama baik atas upayanya mengatakan ijazah rektor tersebut palsu.

Pada 31 Maret 2017, kepolisian dan kejaksaan datang untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mengambang selama empat tahun.

Pada 23 Agustus 2017, pihak Rektorat Unima sedang memproses pengajuan pemecatan Stanly Handry Ering sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN.

Pada 2 Juli 2019, Ombudsman RI (ORI) menemukan adanya maladminitrasi saat pengangkatan Guru Besar Universitas Negeri Manado atau Unima yang bernama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. ORI menerima Laporan Masyarakat atas nama Stanly Handry Ering dan Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI).

Selain itu, kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar yang tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 59821/A4.5/KP/2010 tertanggal 2 Agutus 2010, juga tidak berlaku.

Setelah menemukan adanya maladministrasi, ORI menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Menristek Dikti pada Juni 2017 lalu. Namun LAHP tersebut tidak dilakukan oleh Menristek Dikti, sehingga ORI mengeluarkan rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Menristek Dikti adalah melakukan evaluasi terhadap hasil penyertaan ijazah atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Selain itu, ORI merekomendasikan mencabut juga keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 59821/A4.5/KP/2010 tertanggal 2 Agutus 2010, mengenai penangkatan sdri. Julyeta dalam jabatan akademik/fungsional dosen sebagai Profesor/Guru besar dalam bidang ilmu Teknologi Informasi.

Pada 20 Januari 2020, Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan pidana 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta kepada Stanly Handry.