[Rilis Pers] Stop Pidanakan Aktivis

SAFEnet Meminta Segera Hentikan Pemidanaan Aktivis Yang Menyampaikan Kritik

Dalam catatan SAFEnet, setidaknya ada 35 orang aktivis yang dijerat dengan pasal karet UU ITE sejak tahun 2008. 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang. Tiga kelompok aktivis yang paling rentan dipidanakan adalah para aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis.

 

Jakarta, 7 September 2017 – Di tahun 2017, secara berturut-turut Jaringan Relawan Kebebasan Berekspresi di Asia Tenggara SAFEnet menerima sejumlah laporan mengenai upaya pemidanaan sejumlah aktivis mulai dari Mohamad Aksa Patundu aktivis anti-korupsi di Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, Rusdianto Samawa aktivis nelayan tradisional di Jakarta, Stanly Handry Ering whistleblower kasus korupsi di Manado, Edianto Simatupang aktivis lingkungan di Tapanuli Selatan, dan Novel Baswedan penyidik senior KPK.

Sejumlah nama aktivis ini menghadapi situasi hukum di mana para pelapornya adalah pejabat publik negara. Mohamad Aksa Patundu dilaporkan oleh Kapolres Tojo Una-una (Touna) Bagus Setiyono SIK karena sebelumnya Aksa melaporkan yang bersangkutan ke Propam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek dari Pemda Touna. Rusdianto Samawa dilaporkan oleh Susi Pudjiastuti yang saat ini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Stanly Handry Ering mendekam di tahanan atas laporan Mantan Rektor Prof. Dr. Philoteus Tuerah dan Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Runtuwene yang juga istri Walikota Manado. Edianto Simatupang baru saja selesai diperiksa sebagai tersangka atas laporan Bupati Tapanuli Selatan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Lalu Novel Baswedan dilaporkan oleh Direktur Penyidik KPK Aris Budiman.

Pada hari Rabu, 6 September 2017 ternyata bertambah lagi daftarnya. Seorang aktivis dan video jurnalis bernama Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Timur oleh Ketua DPD Repdem Jawa Timur Abdi Edison sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaporan tersebut menjadikan total ada 35 aktivis yang pernah dijerat dengan UU ITE sejak tahun 2008. 28 aduan di antaranya terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang, menjadikan kebebasan berekspresi pada periode pemerintahan Joko Widodo menjadi sorotan. Tiga kelompok aktivis yang paling rentan dipidanakan adalah para aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis.

Semua dikenakan pasal pidana yang sama, yakni pasal pencemaran nama baik, terutama pasal 27 ayat 3 UU ITE jo. pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta. Acuan hukumnya tidak bisa dipisahkan dari pasal 310-311 KUHP sesuai hasil revisi UU ITE No. 19 Tahun 2016. Sedangkan Dandhy Dwi Laksono yang terakhir kali dimasukkan ke dalam sistem data SAFEnet kemungkinan akan ditambahkan dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 mengenai penyebaran kebencian.

SAFEnet telah memeriksa isi postingan dari para aktivis tersebut dan menemukan banyak pernyataan yang basisnya adalah fakta dan data, bukan dusta. Tak jarang, aktivis ini menyertakan sumber dari mana pernyataan itu dibuat. Sehingga bagi SAFEnet, persoalan yang dihadapi oleh para aktivis ini bukanlah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kebencian, tetapi yang sesungguhnya dihadapi adalah upaya pemelintiran hukum yang digunakan para pelapornya untuk tujuan membungkam fakta dan data yang disampaikan mereka lewat media sosial. Atas dasar ini, setahun lalu tepatnya pada 18 Agustus 2016, SAFEnet telah meminta perhatian pemerintah Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi dan jaringan aktivis/organisasi pro kebebasan ekspresi di negara-negara di Asia Tenggara untuk memonitor menurunkan kebebasan berekspresi di Indonesia ditandai dari tren yang telah terlihat, dan sekali lagi pada saat ini, SAFEnet memberi penekanan bahwa apa yang sudah disampaikan tahun lalu masih diabaikan oleh banyak pihak dan situasi ini bila dibiarkan akan membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28E ayat (3) sudah dinyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” begitu juga oleh pasal 19 ICCPR  (International Covenant On Civil Political Rights) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil. Artinya perlindungan kebebasan berekpresi menjadi vital kalau Indonesia tetap ingin demokratis. Semua pihak di Indonesia harus berpikir jernih dan mengedepankan dialog ketika berhadapan dengan pendapat yang berbeda. Proses pemidanaan apalagi yang ditengarai dilakukan sebagai upaya memelintir hukum demi membungkam kebenaran adalah perilaku yang jauh dari martabat negara yang demokratis, apalagi bila ini banyak digunakan oleh pejabat publik.

Atas dasar itu, jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara SAFEnet mendesak:

1. Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai pimpinan Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai pimpinan Kejaksaan Indonesia untuk menghentikan semua proses pemidanaan terhadap aktivis di Indonesia karena meladeni aduan para pelapor yang memelintir hukum untuk kepentingan pembungkaman kritik adalah upaya yang menjauhi semangat keadilan.

2. Menteri Komunikasi Indonesia Rudiantara dan para anggota Komisi 1 DPR RI agar segera mencabut pasal-pasal UU ITE yang kerap dipelintir untuk membungkam demokrasi seperti pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 UU ITE.

3. Kelompok aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan, aktivis pro demokrasi di Indonesia untuk bersolidaritas dan waspada pada semakin banyaknya aktivis yang dijerat oleh pasal-pasal karet ini saat menyampaikan kritik melalui media sosial, serta merapatkan barisan untuk membentuk front nasional agar dapat membendung pemidanaan yang sama berulang terjadi pada aktivis lain dan mengiring pada memburuknya kualitas demokrasi di Indonesia.

Jakarta, 7 September 2017

SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network