Aktivis Digital Rights Sampaikan Pemikirannya di SEANF 2017

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) dan organisasi masyarakat sipil (OMS) lain dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Myanmar, dan Thailand menyampaikan isu-isu hak asasi manusia (HAM) terkait Internet (Digital Rights) kepada lembaga HAM negara-negara anggota ASEAN Kamis lalu, 9 November 2017 di Manila, Filipina.
 
Pertemuan selama sekitar dua jam itu bagian dari pertemuan tahunan Forum Institusi HAM Asia Tenggara (SEANF) pada 8-10 November 2017. Selain diskusi bersama pegiat hak-hak digital, anggota institusi HAM negara-negara ASEAN juga mendengarkan isu-isu lain, seperti perdagangan manusia dan penyiksaan.
 
Tahun ini, untuk pertama kalinya isu hak-hak digital menjadi bagian dari diskusi. OMS dari ASEAN, seperti Southeast Asia Press Alliance (SEAPA), Foundation for Alternative Media, dan Association for Progressive Communication (APC) pun hadir mengenalkan isu hak digital kepada para komisioner. 
 
Tiap negara menyoroti isu-isu pelanggaran HAM di Internet. 
 
Ada empat isu penting dari Indonesia yaitu:
(1) kesenjangan digital yang mengurangi hak warga terhadap akses Internet,
(2) pemblokiran akses Internet terutama pada kelompok LGBTQ dan Papua,
(3) maraknya kriminalisasi dan persekusi terhadap pengguna Internet menggunakan  UU ITE,
(4) belum adanya UU yang melindungi privasi pengguna Internet di negara ini.
 
OMS negara lain mengangkat isu berbeda. Myanmar, misalnya, menyoroti munculnya kontrol negara terhadap media sosial. Thailand tentang masih kuat pasal-pasal penghinaan kepada Raja. Filipina membahas kuatnya propaganda negara dengan menciptakan informasi-informasi palsu melalui media sosial. Malaysia tentang kesenjangan akses digital terutama di kalangan perempuan.
 
Isu-isu pelanggaran Digital Rights itu disampaikan kepada dua perwakilan Komnas HAM Indonesia yang hadir bersama anggota lembaga-lembaga HAM negara ASEAN lain. Sejauh yang terlihat, isu digital rights memang hal baru bagi mereka. Belum banyak yang paham.
 
Padahal, secara universal hak-hak digital ini makin diakui oleh negara-negara maju dan bahkan PBB. Di sebagian negara, seperti Ekuador dan Italia, hak atas akses Internet sudah menjadi bagian dari hak asasi manusia.
 
Pada hari kedua, para aktivis berkumpul dan membahas isu-isu relevan terkait isu hak digital masing-masing negara. Peserta datang dari latar belakang lebih beragam: petani, transgender, pelarian (exile), akademisi, hacktivist, dan lain-lain. 
 
Isunya lebih beragam tetapi fokus pada satu hal: isu digital rights belum menjadi perhatian negara-negara di kawasan regional.
 
Apakah digital rights itu? 
 
Pertama, rights to Internet atau hak terhadap Internet seperti kesetaraan dan kemudahan akses Internet. Kedua, rights on Internet atau hak asasi di Internet, seperti hak untuk berekspresi, hak atas informasi, dan perlindungan privasi.
 
Secara umum, dibandingkan negara-negara lain di ASEAN, Indonesia sebenarnya termasuk salah satu negara terdepan terkait dengan digital rights. Filipina mungkin sudah lebih maju dengan aturan-aturan yang mendukung keterbukaan informasi atau kebebasan untuk berkspresi. Namun, koneksi Internet di negara ini, setidaknya di Manila, buruk sekali.
 
Vietnam di sisi lain, mungkin sudah bagus koneksi Internetnya, tetapi di sana tidak ada kebebasan untuk berekspresi. Dalam tiap pertemuan aktivis regional, teman-teman dari Vietnam selalu minta agar identitas mereka tidak dibuka ke media sosial karena bisa membahayakan.
 
Indonesia RELATIF lebih baik 
 
Akses Internet lebih mudah dan murah. Orang bebas berbicara di media sosial. Namun, jika maraknya kriminalisasi dan ujaran kebencian dibiarkan terus terjadi, negara ini bisa mundur kembali. 
 
Kuncinya, digital literacy. Perbanyak pendidikan untuk warga agar rajin memproduksi informasi yang benar, tidak hanya asal konsumsi tanpa sempat mengunyah dan memahami. Biasakan untuk berdebat dan berdiskusi, tidak hanya saling nyinyir sindir sana sini entah karena perbedaan identitas ataupun ideologi.
Antonemus