Maklumat Yogya Untuk Kebebasan Ekspresi di Asia Tenggara

Setahun Revisi UU ITE, Pemidanaan terhadap Warganet Meningkat

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental yang diakui di Indonesia. Jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain itu dalam Pasal 22 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebar luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronikdengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Namun pada kenyataannya, jaminan itu kerap kali bertabrakan dengan kebijakan yang dibuat negara dalam rangka perlindungan terhadap hak individu atas kehormatan atau reputasi. Para jurnalis masih sering dilaporkan balik karena dianggap melakukan penghinaan dalam pemberitaan. Para aktivis dan pelapor korupsi juga sering dipidana sebagai pencemar nama ketika melaporkan tindak pidana korupsi. Bahkan masyarakat umum berpotensi besar dijadikan tersangka akibat melakukan ekspresi mereka, baik yang menggunakan internet sebagai media atau lewat kanal ekspresi media sosial.

Sejak revisi UU ITE resmi berlaku secara efektif pada 28 November 2016, jumlah yang terjerat UU ITE tidak kunjung menurun, malah menunjukkan gejala kenaikan. Perubahan ancaman pidana yang diturunkan dari semula 6 tahun dan atau denda Rp 1 milyar menjadi 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta tidak menurunkan animo aduan ke polisi dengan pasal karet UU ITE. Penahanan sewenang-wenang masih kerap terjadi sekalipun dengan ancaman pidana yang sudah turun di bawah 5 tahun itu sudah tidak ada lagi dasar penetapan penahanan sebelum persidangan.

Dalam tempo satu tahun sejak revisi UU ITE disahkan pada 28 November 2017, tercatat ada 381 warganet yang diadukan ke polisi dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Setidaknya 359 aduan tercatat terkait pasal pencemaran nama baik, 21 aduan terkait pasal penodaan agama, 1 aduan terkait pasal pengancaman online. (Monitoring Nasional Kasus UU ITE yang dikerjakan SAFEnet id.safenetvoice.org/daftarkasus Diakses terakhir pada 28 November 2017).

Lalu apakah revisi UU ITE signifikan? Meskipun jauh dari harapan, kami menilai revisi UU ITE memuat beberapa poin perbaikan seperti menambahkan penjelasan atas kata mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik. Begitu juga dengan penegasan bahwa pasal defamasi harus delik aduan absolut seperti pada pasal 310-311 KUHP. Namun, itu mungkin memperbaiki penerapan pasal, tetapi tidak menghapus borok yang ada dalam rumusan pencemaran nama/penghinaan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang multi-tafsir dan karet.

Kami juga menilai tidak direvisinya atau dicabutnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 29 pada saat pembahasan Komisi I dan Kemkominfo juga berakibat mendorong pelaporan-pelaporan kasus penodaan agama dan pengancaman yang definisinya diartikan seenaknya sendiri dan cenderung mengada-ada.

Kami juga menilai revisi UU ITE seperti pada pasal 40 tentang penghapusan sepihak oleh Pemerintah terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, itu tidak diperlukan karena membawa ekses tidak adanya kontrol atas kewenangan penuh pemerintah tersebut.

Namun kami menghargai masuknya pasal 26 tentang Hak Untuk Melupakan/Right To Be Forgotten meski kami mendorong pemerintah Indonesia untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyusunan detail regulasi dan syarat atas hak untuk dilupakan agar tidak melupakan kepentingan publik dalam penerapannya.

Terkait pasal 43, kami menyetujui bahwa peran penyidik negeri sipil, yakni keterlibatan Saksi Ahli oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dalam proses persidangan kasus-kasus terkait kejahatan siber dalam UU ITE.

Dalam tahun 2017 ini juga, kami menyoroti tentang fenomena persekusi ekspresi yang semakin menguat dan pemidanaan mereka yang dipersekusi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dalam Monitoring Kasus Persekusi yang dikerjakan SAFEnet bersama dengan Koalisi Anti Persekusi, ada 100 kasus persekusi ekspresi yang terjadi sejak awal tahun 2017 sampai November 2017. Dari 100 kasus persekusi ekspresi, 12 kasus di antaranya telah masuk ke persidangan dan diputus bersalah dengan range vonis antara 2 sampai 4 tahun penjara. Namun sebaliknya para pelaku persekusi hingga hari ini belum terungkap apalagi dipidanakan sekalipun apa yang mereka lakukan sudah jelas melanggar hukum.

Atas dasar itu, ada tiga hal perlu kami sampaikan:

1). Kami mengecam para pelaku kejahatan persekusi ekspresi atas segala tindakan pelanggaran privasi terhadap korban.

2). Kami juga meminta negara memberikan jaminan keamanan atas kebebasan berekspresi setiap warga negara agar terbebas dari tindak persekusi ekspresi.

3). Kami meminta POLRI untuk menunjukkan komitmen dalam menindak tegas para pelaku kejahatan persekusi ekspresi dan mencegah terjadinya kembali persekusi di tahun 2018.

Mengenai kondisi kebebasan ekspresi di Asia Tenggara yang menjadi cakupan kerja kami, terutama setelah membaca laporan dari Freedom House 2017 mengenai masalah kebebasan ekspresi di sejumlah negara Asia Tenggara, kami menilai kondisi kebebasan ekspresi di Asia Tenggara perlu segera diselamatkan dari keruntuhan. Seperti warga di Thailand yang harus berhadapan dengan hukum defamasi lese majeste yang akut, warga Indonesia dengan problem akses dan infrastruktur yang tidak merata dan persekusi, warga Myanmar dengan persekusi dan penjegalan informasi, warga Filipina dengan propaganda dan disinformasi politik, lalu warga Kamboja dengan isu penutupan media, organisasi masyarakat, peminggiran kelompok gender dan kaum marginal

Maka menyikapi keruntuhan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, kami menyatakan perlunya mendorong pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk menjamin hak atas akses informasi dan kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi secara digital untuk pemenuhan HAM dan mendorong lembaga HAM untuk mengarusutamakan isu hak warganet/digital rights.

Maklumat Yogyakarta untuk Kebebasan Ekspresi di Asia Tenggara ditandatangani oleh para relawan pembela kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, terdiri dari:

1. Nenden Sekar Arum
2. Andri Rahmat
3. Ika Ningtyas
4. Nike Andaru
5. Donny Budhi Utoyo
6. Damar Juniarto
7. Aksan Nugroho
8. Unggul Sagena
9. Furqan Ermansyah
10. Habib Almascaty
11. Hidayat Kelilauw
12. Alldo F. Mooy
13. Alvin Nicola
14. Ellen Kusuma
15. Bintang Mikail Subuh
16. Imam Abu Hanifah
17. Sugiyono
18. Cisilia Agustina
19. Syaifullah
20. Denden Sofiudin
21. Imam Muhlas
22. Dwi Arianti
23. Mansyur
24. Eddi Prayitno
25. Anton Muhajir
26. Ulil Abab
27. Ignatius Dwiana

dan seluruh relawan SAFEnet/Southeast Asia Freedom of Expression Network.