Netizen Malaysia Ditangkap Karena Kritik Perdana Menteri dan Partai Berkuasa Lewat Twitter

Muhammad Hafiz Rayyan, netizen berusia 24 tahun, harus berhadapan dengan hukum karena kritiknya terhadap PM Najib dan pemerintah Malaysia saat ini di akun Twitter @hafizrayyan. Ia memiliki lebih dari 40.000 followers dan secara berkala mencuitkan kritik dan pendapatnya.

Pada 8 April 2018, sekitar delapan sampai sembilan petugas polisi dan orang-orang dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pergi ke rumah ayahnya tanpa memberitahu dia. Mereka menangkapnya tanpa surat perintah dan menyita iPhone 5S darinya.

Lewat pernyataannya dalam konferensi pers dengan Suara Rakyat Malaysia (SUARAM) pada 17 April, Hafiz menceritakan pengalaman mengerikannya ketika dia dibawa ke kantor polisi di Klang. “Saya diberitahu oleh mereka bahwa saya akan diselidiki berdasarkan Pasal 233 dari Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 tentang dua tweet saya yang telah mengkritik Perdana Menteri Datuk Serii Najib Tun Razak dan Umno. Dalam salah satu tweet saya, saya juga mengatakan bahwa kami harus memberi Datuk Seri Anwar Ibrahim kesempatan untuk memerintah,” ujarnya.

Pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 dapat mengkriminalisasi penggunaan fasilitas jaringan atau layanan jaringan oleh seseorang untuk mengirimkan komunikasi yang dianggap menyinggung dan dapat menyebabkan gangguan kepada orang lain.

Isi pasal 233 Akta Komunikasi dan Multimedia 1998 sebagai berikut:
1. Barang siapa yang menggunakan,
a. fasilitas jaringan apapun, layanan jaringan atau platform tertentu secara sadar:
(1) Melakukan, membuat dan berbagi postingan,
(2) membuat postingan setiap komentar, permintaan, saran atau postingan kepada orang lain yang vulgar, pornografi, berita palsu, bersifat mengancam atau perbuatan buruk lainnya dengan niat untuk mengganggu, menganiaya, melecehkan atau mengganggu orang lain;
b. Membuat postingan dengan menggunakan platform manapun baik sekali, atau berkali-kali atau tindakan kontinu lainnya san di dalam hal ini postingan tersebut terdapat dengan atau tanpa memperlihatkan identitasnya dan dengan niat untuk melecehkan, menganiaya, merebut atau mengganggu dengan menggunakan nomor atau email yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.
2. Seseorang yang secara sadar
a. Menggunakan jaringan atau platform yang memberikan informasi-informasi tak baik untuk keuntungan sepihak atau
b. Memposting atau menggunakan platform tertentu pada pihak tertentu yang digunakan untuk aktivitas,
(1) Melakukan suatu pelanggaran,
3. Seseorang yang melanggar pada perbuatan tersebut apabila di persidangan dapat didenda kurang lebih 50.000 ringgit atau dipenjara selama kurang lebih satu tahun maksimal dan dilanjutkan dengan membayar denda sebesar 1.000 ringgit berlangsung setelah dihukum pidana.

Hafiz menambahkan bahwa dia tidak diberi kesempatan untuk menghubungi pengacara mana pun dan dipaksa memberikan pernyataan tanpa kehadiran pengacaranya. Dia juga mengatakan bahwa pihak berwenang memaksanya untuk memberi mereka akses ke akun Twitter-nya, @HafizRayyan bersama dengan kata sandinya.

Setelah ditangkap selama empat jam, kemudian Hafiz dilepaskan, tetapi saat ia memeriksa akun Twitternya, ia tahu bahwa pihak MCMC telah mengubah kata sandi dan alamat email.

”Pengacaranya mengatakan kepadanya bahwa MCMC tidak memiliki wewenang untuk menolak akses ke akun Twitter-nya dan mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan telah melewati batas,” tukas Hafiz. Ia percaya bahwa ia menjadi sasaran karena ia menyuarakan ketidakpuasannya dengan PM Najib dan pro-oposisi. Hafiz mengakhiri konferensi pers dengan mengatakan bahwa dia hanya ingin berbagi apa yang telah terjadi padanya bahwa apa yang terjadi pada dirinya merupakan intimidasi politik karena GE14 (pemilu di Malaysia) sudah dekat.