RUU AntiBerita Tidak Benar Usulan Pemerintah Malaysia Dapat Berangus Ekspresi

Pemerintah Malaysia mengusulkan RUU AntiBerita Tidak Benar atau Anti-Fake News untuk dibahas parlemen. Jika diloloskan, pihak yang terbukti membuat, menerbitkan, dan menyebarkan berita palsu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda 500.000 Ringgit Malaysia yang setara dengan Rp1,7 miliar.

RUU AntiBerita Tidak Benar disebut bertujuan untuk melindungi masyarakat umum dari penyebaran berita palsu dan pada saat bersamaan melindungi hak kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat yang dijamin konstitusi.

Adapun salah satu definisi “berita palsu” sesuai dengan RUU yang akan dibahas parlemen itu adalah jika memberikan pidato di depan umum yang menuduh seseorang menggunakan dana yang dikumpulkan untuk kepentingan sosial, dengan mengetahui bahwa informasi itu tidak benar.

RUU juga menyasar individu tanpa memandang kewarganegaraan dan lokasi dari tempat terjadinya berita palsu itu sepanjang menyangkut Malaysia atau menyangkut warga negara Malaysia. Dengan demikian media maupun wartawan asing kelak bisa terkena sanksi jika RUU Berita Palsu disahkan.

Dalam ilustrasinya, RUU memberi contoh yang juga termasuk pelanggaran adalah jika A menggelar konferensi pers bahwa Z, seorang pemilik pusat perbelanjaan akan memberikan hadiah gratis kepada 100 pelanggan pertama setiap Sabtu pertama dalam sebulan padahal mengetahui Z tidak punya rencana untuk itu. Jika didasarkan RUU AntiBerita Tidak Benar maka A dalam kasus tersebut telah melakukan pelanggaran.

Banyak pihak di Malaysia terutama kalangan oposisi khawatir jika kelak RUU AntiBerita Tidak Benar disalahgunakan oleh pihak pemerintah. Maksud dari RUU juga dianggap tidak terlalu jelas sehingga dikhawatirkan pengusulan RUU AntiBerita Tidak Benar ini berkaitan dengan pemberitaan terkait skandal keuangan 1MDB dan pemilihan umum, yang paling lambat harus digelar pada Agustus 2018 nanti.

1MDB merupakan badan investasi Malaysia yang didirikan PM Najib Razak namun belakangan banyak dana dari 1MDB yang diduga disalahgunakan, antara lain dengan membeli properti, lukisan, dan satu kapal pesiar yang disita di perairan Bali karena diperlukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk penyelidikan kasus korupsi. PM Najib Razak sudah menegaskan bantahan atas tuduhan korupsi yang melibatkan dirinya terkait dengan 1MDB.

Saat ini RUU AntiBerita Tidak Benar sudah naik ke Parlemen pada 2 April 2018 dan diperdebatkan di Senat pada bulan April 2018. Bila lolos dari bikameral parlemen Malaysia, maka akan segera dijalankan dalam waktu dekat.

SAFEnet menilai RUU AntiBerita Tidak Benar ini dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berbicara; bahwa pemerintah Malayasia terburu-buru dalam melahirkan hukum ini; bahwa RUU ini terlalu keras dan dimaksudkan untuk mempersiapkan pemilihan umum Malaysia; redundansi hukum; definisi berita palsu yang tidak jelas; hukuman terlalu keras; adanya ketidak jelasan siapa yang mendefinisikan berita palsu dan penuntutan yang tebang pilih.