[Rilis Pers] Dakwaan Jaksa ke Ecky Lamoh Dinilai Serampangan

Hari Kamis, 6 Juli 2018 kami menerima siaran pers dari LBH Yogyakarta yang mendampingi Ecky Lamoh dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta. Detil kasus ini bisa dibaca di tautan berikut ini.

Siaran Pers
Jaksa Serampangan Mendakwa Ecky Lamoh

Hari ini adalah sidang kedua bagi Ecky Lamoh dengan agenda pembacaan eksepsi. Kami menilai, surat dakwaan yang disusun dan disampaikan jaksa pada pada persidangan sebelumnya mengandung kecacatan hukum akut dan kesalahan fatal.

Pertama, jaksa dengan gamblang di dalam dakwaan menguraikan Ecky melakukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama ialah di depan Kantor DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Artinya jelas locus delicti-nya (lokasi terjadinya dugaan tindak pidana) berada di Kota Yogyakarta. Sehingga yang memiliki kewenangan mengadili seharusnya Pengadilan Negeri Yogyakarta bukan Pengadilan Negeri Bantul.

Kedua, dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dua status Facebook yang dianggap bermasalah. dalam status pertama dinyatakan Ecky mengunggah statusnya pada 22 September 2015 di depan Kantor DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Tapi pada status Facebook kedua jaksa tidak menerangkan kapan dan di mana status dimaksud diunggah. Kami menilai jaksa telah mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan yang telah diatur, secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila surat dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh salah satunya tentang: dimana tindak pidana dilakukan dan kapan tindak pidana dilakukan.

Ketiga, jaksa mendakwa Ecky dengan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008. Padahal ketentuan tersebut sudah mengalami perubahan dengan diterbitkannya UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Pasal tersebut sudah dihapus dan tidak berlaku lagi. Jaksa juga tidak menyebutkan secara jelas dan cermat pasal mana di dalam UU No 19 Tahun 2016 yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara jika melihat ketentuan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, pasal ini tidak mengatur tentang penghinaan tapi muatan yang melanggar kesusilaan.

Berdasarkan uraian di atas, maka surat dakwaan jaksa terhadap Ecky Lamoh tidak cermat, jelas dan lengkap. Sehingga tidak ada pilihan hukum bagi hakim, selain dari menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Yogyakarta, 5 Juli 2018
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta

#BebaskanEckyLamoh