Diskusi Memperjuangkan Internet Aman untuk Perempuan di Makassar

Meningkatnya kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO) di Indonesia semakin hari semakin meningkat,  Pada 2017 ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya. Hal ini menjadi dasar dilaksanakannya Diskusi dengan tema Memperjuangkan Internet Aman untuk Perempuan yang dilaksanakan oleh relawan Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet)  Makassar pada Jumat, 22 Maret 2019, kegiatan ini sekaligus merupakan rangkaian dari Bulan Aman Internet yang dilaksankan oleh SAFEnet di beberapa kota di Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kedai Pojok Adhyaksa, dihadiri 25 orang peserta berasal  dari latar belakang organisasi dan mahasiwa belakang ini berbertujuan menyebarluaskan ide tentang hak-hak digital, terutama di kalangan perempuan, serta mengampanyekan isu KBGO dan pentingnya perlindungan privasi.

Hadir tiga narasumber pemantik diskusi yakni Aksan Nugroho dari SAFEnet  yang berbicara terkait Memahami dan Menyikapi KBGO, Siti Nur Faida dari Lembaga Bantuan Hukum APIK SulSel membahas Tantangan Internet Sehat bagi Perempuan dan sharing penanganan kasus Yusniar serta perwakilan dari Komunitas Blogger Makassar Anging Mammiri – Herviana Kamaluddin yang berbicara tentang berbagi tips cara sehat berinternet.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kedai Pojok Adhyaksa, dihadiri 25 orang peserta berasal  dari latar belakang organisasi dan mahasiwa belakang ini berbertujuan menyebarluaskan ide tentang hak-hak digital, terutama di kalangan perempuan, serta mengampanyekan isu KBGO dan pentingnya perlindungan privasi. Hadir tiga narasumber pemantik diskusi yakni Aksan Nugroho dari SAFEnet  yang berbicara terkait Memahami dan Menyikapi KBGO, Siti Nur Faida dari Lembaga Bantuan Hukum APIK SulSel membahas Tantangan Internet Sehat bagi Perempuan dan sharing penanganan kasus Yusniar serta perwakilan dari Komunitas Blogger Makassar Anging Mammiri – Herviana Kamaluddin yang berbicara tentang berbagi tips cara sehat berinternet.

Menurut Aksan Nugroho ada beberapa bentuk KBGO diantaranya pendekatan untuk memperdaya (cyber-grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment), selain itu menjelaskan siapa yang sering menjadi korban, pelaku dan dampak dari KBGO.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Faida yang merupakan Koordinator Divisi Pelayanan dan Bantuan Hukum LBH APIK, perempuan rentan menjadi korban baik di dunia nyata dan dunia maya, dalam beberapa kasus perempuan yang dicontohkan tampak ada peran relasi kuasa yang timpang dan memberatkan perempuan sebagai korban, dalam kasus Yusniar misalnya, korban ITE harus menghadirkan keterangan para ahli yang tidak difasilitasi oleh Negara, selain itu kasus lain seperti sekstorsi atau kasus pemerasan berbasis seksual dengan media internet juga menjadi tantangan tersendiri.

LBH APIK berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada korban dan melakukan advokasi bersama jaringan. Faida juga menambahkan bahwa lemahnya sistem hukum di Negara kita menambah jumlah tantantagan dalam melindungi perempuan ketika menjadi korban kekerasan, pelecehan dan eksploitasi seksual sehingga mendukung RUU PKS menjadi salah satu upaya dalam mencegah, merehabilitasi dan mereintegrasi korban dan pelaku kekerasan seksual.

Herviana Kamaluddin atau yang biasa di sapa Ervi dari Blogger Makassar Anging Mammiri menguraikan bagaimana cara sehat berinternet dimulai dengan menetapkan tujuan dalam mengakses internet, membagikan hal-hal positif melalui internet, serta berbagi info dan merespon yang positif dapat meningkatkan kapasitas kita terkait minat yang kita geluti.

Pada sesi tanya jawab beberapa pertanyaan yang muncul dari para peserta semisal bagaimana sesuatu yang sudah di upload adalah hak public? bagaimana menyikapi isu body shaming yang bisa berdampak trauma seseorang untuk memposting dirinya? bagaimana sikap SAFEnet terkait kasus-kasus ujaran kebencian terhadap transgender? Bagaimana proses pelaporan di LBH APIK?

Aksan menjawab bahwa ketika kita men-upload ada yang namanya hak cipta dan hak public untuk hak cipta sampai 50 tahun di Indonesia sejak dipublikasikan, gunakan watermark pada photo, membuat akun social media kita lebih private dan jika photo kita digunakan kita bisa melapor di social media seperti di facebook, instagram atau twitter, jika ada yang melakukan body-shamming sebaiknya bicara baik-baik namun jika tidak sebaiknya di abaikan atau di blok saja.

Untuk kasus transgender kita akan dampingi khususnya kasus hate-speech dan ITE bersama jaringan, sedangkan Faida menjawab pertanyaan  terkait kebijakan terkait perempuan ada regulasi PDKRT misalnya hanya mengatur pada konteks dalam rumah tangga, faktanya banyak kekerasan-kerasan lain yang belum diatur, untuk kasus kekerasan seksual diatur dalam KUHP namun hanya mengatur kesusilaan saja.

Untuk kasus perkosaan, pencabulan itu sangat sulit mendapat mendapat saksi, sehingga kita butuh regulasi yang lebih taktis dan efektif untuk menyelesaikan/kepastian hukum, itu mengapa RUU PKS sangat dibutuhkan untuk di-sah kan. Lanjut Ervi menjawab pertanyaan bagaimana membagikan postingan positif ditengah maraknya nitizen membagikan hal negatif, membuat sebuah konten kita harus menetapkan tujuannya terlebih dahulu, mengetahui layak tidaknya dan dampak yang bisa ditimbulkan dan itu semua sangat tergantung pada individu masing-masin, untuk itu perlu ada edukasi kepada semua orang. Mulailah dari kita semua yang ada disini.