[Rilis Pers] SAFEnet Berikan Amicus Curiae Untuk Kasus Muhamad Yoga Herlangga

Pasal karet 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering digunakan masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk melanggar hak-hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Menjadi bagian dari perjuangan SAFEnet, organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital sebagai hak asasi manusia, untuk mengupayakan advokasi yang berkeadilan dan sesuai dengan hak-hak masyarakat saat timbul kasus yang menggunakan pasal karet ini.

Salah satu upaya tersebut adalah memberikan Amicus Curiae kepada Muhamad Yoga Herlangga, seorang fotografer paruh waktu yang pada 2 Januari 2019 lalu dilaporkan atas perbuatan menginformasikan berita bohong di media sosial.

Herlangga mendapatkan kiriman audio berupa voice note dalam salah satu grup WhatsApp yang ia ikuti. Isi dari voice note tersebut adalah informasi mengenai 7 kontainer kotak surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos. Atas informasi tersebut, Herlangga mengirimkan kembali voice note tersebut ke sebuah grup Facebook yang beranggotakan sekumpulan orang yang memiliki perbedaan pilihan politik dengan Herlangga.

Herlangga dituntut Jaksa Pengadilan Negeri Cibinong dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda 5 juta subsider 3 bulan penjara.

SAFEnet berpendapat bahwa untuk menilai perkara tersebut dapat diklasifikasikan dalam kerangka berpikir yang mempertimbangkan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, pencemaran nama baik, dan kesalahan informasi di media sosial.

Dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, setiap orang mempunyai batasan-batasan tertentu. Ketika seseorang mengungkapkan pendapatnya, pendapat tersebut tidak menyinggung kepada dua ketentuan, yaitu hak atau nama baik orang lain dan keamanan nasional suatu negara. Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi mengindikasikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak dipidana atas pendapat dan ekspresinya.

Sedangkan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan. Unsur pencermaran nama baik dilakukan person-to-person (orang ke orang), dan tidak berlaku ketika subjek hukum tersebut merupakan dari perseorangan pada kelompok/institusi. Pencemaran nama baik tercapai unsurnya ketika citra (dignity) seseorang tercemar.

Selanjutnya, kesalahan informasi dapat mengubah persepsi masyarakat atas sesuatu hal. Hoaks, yang dapat diartikan sebagai informasi yang direkayasa baik dengan cara memutarbalikkan fakta ataupun mengaburkan informasi, bisa sangat berbahaya, terutama hoaks (disinformasi) bernuansa politik. Hal ini tentu dapat menghancurkan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, mengganggu stabilitas dan keamanan nasional, serta membentuk polarisasi dalam masyarakat. Hoaks (disinformasi) politik mengisi internet dengan konten-konten yang memutarbalikkan fakta atas kepentingan politik kelompok tertentu.

Berdasarkan penjabaran tersebut, SAFEnet menanggapi tuntutan Jaksa dengan lokus: Apakah status yang diperkarakan mengandung muatan pencemaran nama baik dan hoaks?

Menurut SAFEnet, status yang dibuat Herlangga tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan bukanlah pencemaran nama baik dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsurnya, yaitu melanggar kehormatan dan nama baik sehingga orang lain merasa malu.

Status Herlangga yang dituntut Jaksa tidak menunjukkan adanya unsur fitnah, baik tulisan (libel) maupun lisan (slander), yang mengakibatkan kepada mengancam reputasi seseorang, ataupun menuduh seseorang. Status-status tersebut bersifat mengklarifikasi suatu kejadian. Tidak ada ambang ancaman di dalamnya.

Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tidak tepat digunakan sebagai tuntutan terhadap perilaku menyebarkan hoaks. Meskipun hoaks merupakan kesalahan informasi yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan tingkat kepercayaan seseorang atas sebuah informasi, perilaku menyebarkan hoaks tidak secara spesifik mencemarkan nama baik seseorang.

SAFEnet menyimpulkan bahwa yang terjadi pada Herlangga tidak terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang ITE. Herlangga hanya melakukan klarifikasi atas informasi yang ia dapatkan ke grup Facebook di mana ia sendiri merupakan anggota dalam grup tersebut.

Dengan demikian, melalui Amicus Curiae, SAFEnet merekomendasikan Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Muhamad Yoga Herlangga secara murni.


Salinan Amicus Curiae yang dikirimkan SAFEnet untuk Majelis Hakim PN Cibinong pada 16 Juli 2019 dapat diunduh dengan klik tautan di bawah ini.