SAFEnet Meluncurkan Petisi Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat

Menyikapi dirilisnya Siaran Pers No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 berisi Pemblokiran Layanan Data di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019, SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara mengeluarkan petisi online “Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat” lewat platform online change.org

Petisi ini menuntut pemerintah Indonesia, tepatnya Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menkominfo Rudiantara, untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat karena pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi, yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto. “Dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses adalah masyarakat terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya dan susah mendapat informasi, terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan, dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya atas situasi yang ada,” tambahnya.

Alasan Kemkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet dikaitkan dengan terjadinya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya sejak Senin (19/7/2019) Kemkominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth. Pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

“Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia,” ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.

SAFEnet mengajak seluruh komponen bangsa untuk mendukung petisi ini. “Kalau kamu cinta Indonesia dan juga cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat.”

Petisi dapat dilihat di s.id/nyalakanlagi

Denpasar, 21 Agustus 2019