Pemilik Kedai Kopi Thailand Wajib Serahkan Catatan Wi-fi Konsumen ke Pemerintah

Menteri Ekonomi dan Masyarakat Digital Thailnd Buddhipongse Punnakanta mengatakan kepada para pemilik kedai kopi untuk menyerahkan catatan penjelajahan Wi-fi konsumen mereka sebagai bagian dari kampanye kementerian terhadap berita palsu.

Kementerian itu mengatakan data itu akan digunakan oleh pusat berita anti-palsu untuk memantau dan menyelidiki orang-orang yang menyebarkan informasi yang tidak pantas secara online yang melanggar Pasal 26 Undang-Undang Kejahatan Komputer.

Para pengkritik, mitra-mitra SAFEnet seperti Thai Netizen dan Digital Reach mengatakan langkah itu lebih merupakan bukti bahwa undang-undang akan disalahgunakan oleh agen keamanan untuk menargetkan perbedaan pendapat politik dan menghambat hak-hak sipil, bukan kejahatan komputer.

Arthit Suriyawongkul, koordinator Thai Netizen, mengatakan kelompok itu akan mengerahkan dukungan untuk amandemen undang-undang dari komite DPR tentang telekomunikasi, ekonomi digital dan masyarakat.

Arthit mempertanyakan manfaat Pasal 26, mengatakan bahwa dia tidak percaya itu adalah alat pencegahan yang efektif. “Undang-undang ini dirancang untuk menangkap orang jahat, tetapi tidak akan bisa melakukan itu karena penjahat tahu cara mendapatkan data pribadi orang lain dan menggunakannya untuk mengakses internet dan melakukan hal-hal buruk,” ujarnya.

“Apakah pemerintah benar-benar berpikir mereka dapat menangkap orang jahat dengan ini? Atau itu hanya cara untuk mengancam orang-orang dengan pengetahuan bahwa mereka sedang diawasi?” tanyanya.

Dia mengatakan persyaratan penyimpanan data berdasarkan Pasal 26 UU Kejahatan Komputer sedang ditargetkan untuk direvisi sebagai salah satu dari beberapa elemen yang menghambat hak-hak sipil.

Selain pasal 26, ada 2 pasal lain yang dikritik dan minta diamandemen, yaitu Pasal 14 dan Pasal 20.

Pasal 14 mencakup pelanggaran yang melibatkan memasukkan informasi yang menyebabkan “kerusakan pada publik, menimbulkan kepanikan, atau menyebabkan kerusakan pada infrastruktur publik, keamanan nasional, keamanan publik atau keamanan ekonomi” sementara Pasal 20 membahas tentang sensor terhadap data komputer yang “tidak sesuai” oleh komputer. komite penyaringan data sebelum persetujuan pengadilan.

Sumber: Bangkok Post, 10 Oktober 2019