[Rilis Pers] Jaringan Pembela Hak Konstitusional Mengecam Penangkapan Sudarto Oleh Polda Sumatera Barat

Pada Selasa, 7 Januari 2020 kemarin Polda Sumatera Barat telah melakukan penangkapan terhadap Saudara Sudarto, seorang aktivis kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) di Sumatra Barat. Menurut Polda, penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana kejahatan dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA yang dilakukan Sudarto melalui akun Facebook-nya.

Sejak lebih dari 15 tahun, Sudarto aktif memperjuangkan hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin tegas di dalam UUD 1945, serta menyuarakan toleransi, termasuk pendampingan kelompok minoritas di tingkat nasional, dan lokal terutama di Sumatera Barat. Pada akhir Desember 2019, Sudarto aktif menyuarakan dan mendampingi umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang dilarang merayakan Natal. Tindakan tersebut telah berhasil membuka mata publik terhadap tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas di Sumatera Barat.

Hari ini, 8 Januari 2020, Sudarto masih berada di Polda Sumatera Barat dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Atas peristiwa penangkapan tersebut, kami Jaringan Pembela Hak Konstitusional Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan menyatakan:

  1. Sangat menyesalkan penangkapan Sudarto. Karena hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara sekaligus pembungkaman terhadap suara kritis dan demokrasi. Sebagai pembela hak-hak Konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945, Negara harusnya melindungi Sudarto, bukan malah mengkriminalisasi. Apa yang dilakukan Sudarto pada dasarnya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk ikut mengawasi pelayanan publik yang menjadi tugas negara.
  2. Mendesak Kapolri memerintahkan Polda Sumatera Barat membebaskan Saudara Sudarto dan menghentikan perkara karena apa yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara khususnya hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
  3. Secara khusus mendesak Polda Sumatera Barat untuk menjamin keamanan dan keselamatan Saudara Sudarto dan keluarganya dari segala bentuk tindakan melawan hukum seperti persekusi, ujaran kebencian, intimidasi dan lain sebagainya.

Jakarta, 8 Januari 2020

Jaringan Pembela Hak Konstitusional