Kasus Frank Lamanepa

Fransiskus Olarugi Lamanepa atau biasa disapa Frank Lamanepa, aktivis Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres Flores Timur (Flotim) karena mengkritisi Sekda Flotim Paulus Igo Geroda yang saat itu merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Flotim.


Tulisannya dalam bentuk poling di grup Facebook Suara Flotim itu dilaporkan ke Polres Flotim oleh Sekda Flotim pada 10 Juni 2019 lalu. Ia menerima surat panggilan pertama pada 27 Juni 2019 sebagai saksi. Surat panggilan itu berdasarkan aduan Sekda Flotim seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/210/X/2019/NTT, Res Flotim.

Sebagai warga negara yang taat hukum, ia pun menghadap dan memberi keterangan pada 1 Juli 2019. Tanggal 7 Januari 2020, ada surat panggilan dari Polres Flotim untuk hadir tanggal 9 Januari 2020 untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Pada 20 Januari 2020, Frank Lamanepa melakukan praperadilan Kapolres Flores Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka terkait dengan penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polres Flores Timur pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sekda Flotim.