Kasus Sudarto

Direktur Pusaka Sudarto yang memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat ditangkap lantaran diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumatera Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana. Dalam laporan polisi tersebut pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah natal, namun pelapor mengecek surat Walinagari mengatakan tidak ada pelarangan ibadah yang ada dilarang membawa jemaah dari luar Sikabu untuk beribadah.

Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020 pada pukul 13.15 WIB di Kantor Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka). Sebelum ditangkap oleh Polda Sumatera Barat, Sudarto sempat di telpon oleh salah satu orang yang tidak diketahui dan mengajak untuk bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, 8 anggota Polisi Daerah Sumatera Barat mendatangi Kantor Pusaka dan langsung menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus. Dalam penangkapan tersebut, polisi yang melakukan penangkapan tersebut sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan.

Penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya. Kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2020 untuk melakukan ibadah yang bersifat terbuka dan berskala Jama’ah yang banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah hukum Pemerintahan Nagari dan adat-istiadat wilayah Sikabau. Dalam surat balasan tersebut, jika umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

Saat ini Sudarto tidak ditahan oleh Polda Sumatera Barat, namun masih tetap sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Perkara masih bergulir.