Kasus Mohamad Sadli

Pemimpin Redaksi liputanpersada.com Mohamad Sadli Saleh dilaporkan dan ditahan oleh kepolisian Buton Tengah karena dilaporkan oleh Bupati Buton Tengah Samahuddin lantaran diduga tak terima dengan kritikan pemberitaan di media online tersebut.

Sebelumnya 10 Juli 2019, Sadli menulis op-ed berjudul “Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”. yang mengangkat dugaan kejanggalan proyek Pemda Buton Tengah.

Sadli menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo sejak 23 Januari 2020. Dalam pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa Kadis Kominfo Buteng La Ota mengaku jika Bupati Buteng lah yang memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Daerah Buton Tengah, Akhmad Sabir mengadukan masalah tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Instruksi Bupati Buteng keluar sesaat usai La Ota dan Akhmad Sabir menemui dan memperlihatkan pemberitaan dimuat media online Liputan Persada.com.

Sadli telah ditahan di Lapas Kelas II Baubau sejak 17 Desember 2019 dan diperpanjang masa tahanannya oleh Kejaksaan.

Pihak Kejari Buton menetapkan terdakwa Sadlo melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).