Kasus Muhamad Asrul

Muhamad Asrul wartawan berita.news di Palopo Makassar dilaporkan ke polisi dan ditahan karena pemberitaan yang ditulisnya terkait dugaan kasus korupsi Farid Judas Karim, salah satu anak walikota Palopo. Ia dijerat menyebarkan pencemaran nama, ujaran kebencian dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 14-15 UU Nomer 1 Tahun 1946.

Tiga tulisan yang dipermasalahkan:

  1. Judul berita “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
  2. Judul Berita “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019
  3. Judul “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Hak jawab Farid Judas sudah juga dimuat di berita.news sesuai pengajuan somasi oleh kuasa hukumnya.

Pada 10 Februari 2020 Dewan Pers menyatakan bahwa ketiga tulisan Asrul adalah produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memroses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.

Mohamad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Ia diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat.

Kasus Asrul mulai disidang pada 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.

Pada 13 Oktober 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas Perkara Jurnalis Asrul. JPU menuntut Asrul pidana 1 tahun penjara, atas dugaan telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada 23 November 2021, majelis hakim PN Palopo akan membacakan vonis pada kasus Asrul. Asrul divonis bersalah dengan pidana penjara 3 bulan penjara.