Komite Keselamatan Jurnalis: Polisi dan Perusahaan Media Harus Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detikcom

Pernyataan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis 30 Mei 2020 terkait intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan pada jurnalis detik.com

Jurnalis Detikcom mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Menurut AJI Jakarta, kasus ini bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun pernyataan Kasubbag itu kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel.

Kekerasan terhadap penulis berita tersebut dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

Khusus Jakarta, sejak 2018 ada lima kasus doxing jurnalis terkait pemberitaan. Tiga kasus doxing terjadi pada tahun 2018. Diantaranya, jurnalis Detik.com didoxing karena berita tentang pernyataan juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin dan saat meliput peristiwa yang disebut “Aksi Bela Tauhid”. Lalu jurnalis Kumparan.com dipersekusi karena tidak menyematkan kata ‘habib’ di depan nama Rizieq Shihab dalam beritanya. Kemudian doxing terhadap jurnalis CNNIndonesia.com terkait berita berjudul “Amien: Tuhan Malu Tak Kabulkan Doa Ganti Presiden Jutaan Umat”.

Satu kasus terjadi pada September 2019 yang Febriana Firdaus, jurnalis yang melaporkan untuk Aljazeera. Febriana didoxing dan diteror karena pemberitaan terkait kerusuhan di Papua. Kemudian pada awal Januari 2020 doxing juga dialami oleh jurnalis Kompas.com, Jessi Carina terkait pemberitaan soal ‘Gubernur DKI Rasa Presiden’. Tak satupun kasusnya yang diusut kepolisian

Dalam kasus doxing terakhir yang dialami jurnalis Detikcom, belum ada informasi terkait upaya pelaporan dari manajemen Detikcom dan korban ke polisi. Atas peristiwa ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

  1. Komite Keselamatan Jurnalis mengingatkan kepada manajemen Detikcom, bahwa keselamatan jurnalis merupakan tanggung jawab perusahaan. Membiarkan kasus ini tanpa ada upaya penegakan hukum akan membuat para pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak takut mengulangi hal serupa. Karena itu, penting bagi manajemen Detikcom untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan memastikan perlindungan bagi korban dan keluarganya.
  2. Komite Keselamatan Jurnalis mendorong pemerintah melalui kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini meskipun tidak ada laporan dari korban maupun manajemen Detikcom. Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukanlah delik aduan sehingga tidak diperlukan laporan dari korban maupun manajemen.
  3. Meminta Dewan Pers untuk berperan aktif menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis Detikcom dan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya yang berkisar 53 kasus dalam setahun terakhir. Ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-undang Pers yang berbunyi, “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.”
  4. Menyerukan kepada masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3, juga Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-undang Pers yakni meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada redaksi perusahaan pers dan mengadu kepada Dewan Pers.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.