SAFEnet Menanggapi Rancangan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat dari Komnas HAM

Bertempat di Denpasar, Bali pada Selasa, 10 November 2020, Anton Muhajir selaku Sekretaris SAFEnet hadir memenuhi undangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk terlibat dalam “Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat”.

Pertemuan ini merupakan proses konsultasi langsung dengan tim peneliti Komnas HAM setelah sebelumnya Komnas HAM telah meminta SAFEnet untuk memberi masukan secara tertulis terhadap rancangan/draft SNP Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Masukan secara tertulis telah dikirimkan tim penanggap dari tiga divisi di SAFEnet pada 28 Oktober 2020 lalu dengan memberi 17 poin masukan yang perlu didiskusikan lebih lanjut.

“Kami menyambut baik SNP tersebut mengingat kurang diakuinya hak-hak digital warga dan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir perlindungan terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia semakin melemah,” ungkap Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto. “Oleh karena itu SAFEnet meyakini SNP tersebut dapat menjadi instrumen penting yang dapat mendorong peningkatan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.”

Dengan terlibat langsung dalam proses konsultasi dan ikut memberi masukan tertulis ini, SAFEnet berharap akan menghasilkan SNP Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat yang lebih matang.