Netralitas Jaringan Perlu Dilindungi dalam Aturan Interkoneksi

Open Net Association dan SAFEnet menuntut Pasal 15 dari Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) tertanggal 30 Januari 2021[1](Peraturan Pelaksana UU No. 11/2020) dihapus untuk melindungi netralitas jaringan dan dengan demikian melindungi kebebasan berbicara dan hak orang untuk mengakses internet.

Bunyi Pasal 15 RPP Postelsiar yang relevan:

(1) Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.  

Netralitas jaringan adalah aturan bahwa ISP harus memperlakukan semua lalu lintas data secara setara terlepas dari konten, aplikasi, dan perangkat. Konsekuensi dari aturan ini adalah bahwa pengiriman data tidak boleh diprioritaskan, dilakukan, atau dibatasi untuk pembayaran.[2] Inilah sebabnya mengapa regulator telekomunikasi AS dan UE secara eksplisit menolak atau melarang ISP untuk mengenakan biaya pengiriman data penyedia konten.[3] Aturan ini membentuk jaringan komunikasi terdesentralisasi secara radikal yang disebut internet yang memungkinkan semua individu di seluruh dunia untuk berkomunikasi satu sama lain secara bebas tanpa harus bergantung atau membayar penjaga gerbang untuk pengiriman data dan dengan demikian menjadi dasar untuk demokratisasi politik dan kesetaraan peluang ekonomi. 

Rancangan peraturan ini lebih mengutamakan pelaku bisnis daripada hak warga negara untuk mengakses informasi, ujar Unggul Sagena, Kepala Divisi Akses Informasi di Jaringan Asia Tenggara Freedom of Expression (SAFEnet):

“Rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang baru berpotensi menumbuhkan pelanggaran netralitas jaringan yang akan merugikan prinsip keadilan dan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk mengakses informasi setiap kali diserahkan pada mekanisme pasar. Alih-alih berpihak pada pelaku usaha, Negara harus memastikan bahwa setiap orang memiliki akses yang sama ke informasi setiap kali mereka menggunakan internet melalui ISP mana pun yang terhubung dengannya. Jangan biarkan konflik antara Telkom Group dan Netflix terulang lagi di masa mendatang.”[4]
 

Dengan Pasal 15 RUU tersebut di atas, Indonesia akan melakukan kebalikan dari standar internasional, terutama dengan mewajibkan semua penyedia konten untuk menjalin “kemitraan” dengan operator telekomunikasi (poin 1), jika tidak, operator telekomunikasi dapat “mengatur” lalu lintas terkait kepada penyedia tersebut. (poin 6). ‘Kemitraan’ seperti itu kemungkinan akan membantu operator telekomunikasi dalam bernegosiasi menuju kompensasi moneter untuk mengirimkan lalu lintas data (lebih cepat dan lebih aman) ke pengguna akhir perusahaan telekomunikasi di mana kekuatan untuk mengatur lalu lintas akan digunakan sebagai pengungkit. Yang terutama memprihatinkan adalah bahwa Pasal 15 tampaknya berlaku bahkan untuk penyedia konten yang tidak terhubung ke telekomunikasi, yang akan dipaksa untuk membayar “biaya penghentian” dari era telepon pra-internet yang secara khusus diperingatkan oleh BEREC, regulator telekomunikasi Eropa.

Korea Selatan memiliki undang-undang serupa. Sejak 2016, undang-undang berupaya memberikan kompensasi untuk menyampaikan paket data, yang menghalangi ISP untuk menghosting konten populer, dan di atas itu, pada tahun 2020, undang-undang “stabilisasi lalu lintas” baru disahkan untuk mewajibkan semua penyedia konten untuk mengambil tindakan untuk “menstabilkan lalu lintas data ”.

Akibatnya, biaya akses Internet di Korea Selatan menjadi beberapa kali lebih tinggi daripada di Eropa dan AS (misalnya, harga transit median tertimbang Seoul / Mbps 8 kali lipat dari Paris menurut Telegeografi ). Banyak startup Korea kecil hingga menengah meninggalkan negara asalnya untuk menghindari biaya akses internet yang tinggi. Konsumen menderita karena kurangnya keragaman konten. Hal ini mendorong banyak organisasi masyarakat sipil di dalam dan di luar Korea untuk mengirimkan surat kepada kementerian sains negara tersebut, untuk memperingatkan masalah ini. ( http://opennetkorea.org/en/wp/3122 , http://opennetkorea.org/en/wp/wp-content/uploads/2020/09/Open-Letter-on-South-Korean-Net-Neutrality -violations.pdf .)

K.S. Park, Direktur Eksekutif Open Net Association mengatakan hal berikut tentang Pasal 15:

“Ini adalah perlombaan menuju dasar. Indonesia, seperti Korea Selatan, memiliki oligopoli di pasar ISP, yang berarti ada bahaya nyata bahwa ISP akan menggunakan undang-undang ini untuk memberikan beban finansial yang lebih besar pada ekosistem internet, melemahkan keragaman konten dan dialog online. Jika pemerintah Indonesia tertarik untuk mengembangkan ekonomi digital, pemerintah harus membuat undang-undang tentang netralitas internet, bukan menentangnya. Pasal 15 jelas-jelas menentangnya.”

Oleh karena itu, kami menuntut Pasal 15 dihapus dari RUU Postelsiar agar makna peradaban internet dipulihkan dan dilestarikan di Indonesia, serta tidak mengorbankan hak digital warga.


[1] Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran dapat dilihat di https://uu-ciptakerja.go.id/wp-content/uploads/2021/02/RPP-tentang-Pos-Telekomunikasi-Dan-Penyiaran.pdf

[2] Aturan ini tidak melarang pembebanan biaya pembuatan dan pemeliharaan koneksi fisik, transit atau dalam beberapa kasus peering.

[3] Komentar BEREC tentang proposal ETNO untuk ITU / WCIT atau inisiatif serupa di sepanjang baris ini, 14 November 2012, BoR (12) 120 rev.1; BEREC, Penilaian interkoneksi IP dalam konteks Netralitas Net, Nomor dokumen: BoR (12) 130; FCC 2015 Open Internet Order, paras. 113, 120 (digantikan oleh Pemerintahan Trump pada 2018 tetapi diharapkan akan dihidupkan kembali di bawah Pemerintahan Biden); California Net Neutrality Act Bagian 3101 (a) (3) (“ Penyedia layanan Internet tetap yang terlibat dalam. Memerlukan pertimbangan, uang atau lainnya, dari penyedia edge.., Sebagai imbalan untuk.. Pengiriman Lalu lintas Internet ke, dan membawa lalu lintas Internet dari, pengguna akhir penyedia layanan Internet. “)

[4] Telkom Group milik negara Indonesia memblokir layanan Netflix dari 7 Januari 2016 hingga 7 Juli 2020 untuk melindungi layanan afiliasinya iFlix / Hooq. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191228204813-37-126272/telkom-group-blokir-netflix-3-tahun-ternyata-ini-alasannya