Stella Monica Divonis Bebas dari Jeratan UU ITE

Stella Monica, konsumen salah satu klinik kecantikan ternama di Surabaya, yang dipidanakan menggunakan pasal 27 ayat 3 jo. pasal 45 UU Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Pernyataan itu disampaikan dalam ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 14 Desember 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi, “Mengadili, menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.”

SAFEnet mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya karena memberi keadilan bagi Stella Monica. SAFEnet percaya sejak awal bahwa ada pemaksaan kasus dalam proses pemidanaan kasus ini sehingga apa yang diputuskan kemarin menunjukkan bahwa kasus ini memang tidak layak dipidana sejak awal.

Sebelumnya, SAFEnet sempat mengajak masyarakat untuk memberi dukungan publik pada kasus Stella Monica lewat ajakan mengisi petisi online di platform Change.org Ada lebih dari 25.000 penandatangan yang memberi dukungan kepada Stella Monica. Sehari sebelum diputuskan, KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen) menyerahkan hasil petisi Change.org kepada Tata Usaha PN Surabaya.

Sebagai apresiasi kepada para penandatangan petisi online, Ibu Eni mama dari Stella menuliskan pesan berikut ini:

Hari ini saya, Ibu Eni, ibu dari Stella Monica Hendrawan, mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan Anda untuk anak saya. Lebih dari 25.000 masyarakat Indonesia mendukung untuk Stella dibebaskan dari jerat hukum pidana pencemaran nama pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pidana apapun.

Pada hari Selasa 14 Desember 2021, anak saya Stella Monica Hendrawan dinyatakan TIDAK BERSALAH DAN DIBEBASKAN dari jerat hukum pidana apapun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tiada hentinya saya mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang sudah mempertemukan kami kepada orang-orang baik yang memperjuangkan hak anak saya sebagai konsumen yang dikriminalisasi oleh orang yang merasa di atas kami, dan pertolongan Tuhan tidak pernah terlambat untuk kami sehingga kami sekeluarga mendapatkan kabar terbaik dan kado Natal terindah yang tidak bisa digantikan dengan apapun.

Tanpa petisi ini, mungkin putusan untuk anak saya belum tentu dinyatakan bebas. Tanpa jaringan-jaringan yang membantu mendukung anak saya mendapatkan keadilan dari orang yang berusaha menindas dan memenjarakan anak saya, mungkin kami sudah kehilangan arah dan mengikuti jalan yang salah.

Terima kasih banyak untuk jerih lelahnya dan perjuangannya untuk kami sekeluarga. Terus lanjutkan memperjuangkan keadilan!

Ibu Eni

“Surat Apresiasi Ibu Eni”, Rabu, 15 Desember 2021

Sama seperti Ibu Eni, kami juga mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya pada setiap orang yang terlibat dalam ikut membela kebenaran dan keadilan bagi Stella Monica. Juga kembali mengingatkan agar perubahan kebijakan perlu didorong terjadi agar tidak ada lagi konsumen yang dipidanakan saat mengeluh dan mengkritik. Revisi total UU ITE adalah prasyarat perbaikan hukum pidana siber di Indonesia.