Pernyataan Sikap atas Perkembangan Terbaru Kasus GH

Kami Menghargai Keputusan Pihak yang Sebelumnya Kami Advokasi

Pada 11 Februari pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku.

Berikut adalah hal yang dapat kami sampaikan ke publik berdasarkan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang kami dampingi.

Bahwa oleh LBH APIK Jakarta dan SAFEnet telah dilakukan:

1. Rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021

2. Rapat Koordinasi Kasus bersama Aparat Penegak Hukum pada Juli 2021

3. Pelaporan ke Kepolisian pada Agustus 2021

4. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021

Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang kami dampingi. Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya.

Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH.

Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas.

Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk:

1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi

2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.

Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban.

Kami juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.

Kami akan selalu berpihak pada korban.

Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka.

Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban.

Hormat kami,

LBH APIK Jakarta dan SAFEnet

12 Februari 2022